Bisnis

DJP dan BPOM Perkuat Integrasi Coretax, Permudah Layanan Publik dan Dukung UMKM Naik Kelas

70
×

DJP dan BPOM Perkuat Integrasi Coretax, Permudah Layanan Publik dan Dukung UMKM Naik Kelas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi digital layanan publik melalui integrasi sistem Coretax DJP dengan layanan BPOM.

Kolaborasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempermudah proses administrasi perpajakan dan perizinan, tetapi juga meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui layanan pemerintah yang lebih terintegrasi.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Seminar “UMKM Naik Kelas” dan Coaching Clinic Coretax DJP serta Layanan Publik BPOM di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi perpajakan, mendorong kepatuhan sukarela, sekaligus memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM, khususnya di wilayah Surabaya dan Malang Raya, agar lebih mudah memanfaatkan layanan perpajakan digital dan layanan publik BPOM.

Kolaborasi DJP dan BPOM menjadi bagian dari proyek percontohan (pilot project) implementasi Digital Government melalui integrasi Coretax DJP dengan sistem layanan publik Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya. Langkah tersebut merupakan upaya memperkuat interoperabilitas sistem dan pemanfaatan data antarkementerian maupun lembaga sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.

Sebagai tindak lanjut implementasi tersebut, DJP dan BPOM melakukan peninjauan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Surabaya untuk memastikan integrasi layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) telah berjalan optimal pada layanan BBPOM Surabaya.

Kunjungan tersebut dihadiri Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo, Kepala BBPOM Surabaya Yudi Noviandi, serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya Herdayana Wistianingrum.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menjelaskan integrasi KSWP ke dalam sistem layanan publik BPOM memberikan kemudahan bagi masyarakat karena proses verifikasi status perpajakan kini dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efisien.

“Dengan terintegrasinya KSWP dengan sistem administrasi layanan publik BPOM, proses verifikasi status perpajakan dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan efisien sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Integrasi tersebut juga diharapkan dapat mengurangi proses administrasi secara manual serta memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat yang mengurus perizinan maupun layanan publik di lingkungan BPOM,” ujarnya.

Implementasi kolaborasi tersebut juga diwujudkan melalui penyediaan loket layanan bersama BPOM dan DJP di MPP Kota Surabaya. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan terkait layanan BPOM dan administrasi perpajakan dalam satu lokasi pelayanan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut mengapresiasi kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta BPOM dalam mewujudkan transformasi digital pemerintahan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPOM yang menjadi instansi percontohan dalam implementasi integrasi dan perluasan penerapan KSWP melalui Coretax DJP.

Ke depan, DJP dan BPOM berkomitmen terus memperkuat koordinasi dan memperluas interoperabilitas sistem antarkementerian dan lembaga. Melalui integrasi tersebut, kedua institusi berharap pelayanan publik dapat semakin mudah diakses, cepat, transparan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat maupun pelaku usaha. (feb, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *