HukrimNasional

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

253
×

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil joint investigation yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal. Investigasi dan penegakan hukum berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Dari penyitaan tersebut, terdapat tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan bahan baku itu diperkirakan dapat mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain potensi kerugian yang berhasil dicegah, investigasi juga mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai yang telah dijual oleh sindikat. Praktik tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40,07 miliar.

Polda Metro Jaya juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam setahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah tambahan kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi dengan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan meterai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujarnya.

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan meterai yang digunakan merupakan meterai sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga perlu dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan.

Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diminta membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

Bimo juga mengajak masyarakat ikut membantu mencegah peredaran meterai ilegal dengan melaporkan dugaan produksi maupun peredarannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutupnya. (feb, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *