SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan penuntasan dugaan kasus korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim senilai Rp 6 miliar. Pekan ini, penyidik akan memeriksa secara maraton saksi-saksi terkait kasus ini.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Pihaknya meyakinkan bahwa penanganan dugaan korupsi Jamkrida Jatim ditangani secara serius oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. Pekan ini, Richard mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa para saksi terkait kasus ini.
“Minggu-minggu ini rencananya pemeriksaan lima orang saksi terkait kasus Jamkriad. Tujuannya guna membuat terang penyidikan kasus ini dan mengetahui pihak yang bertanggungjawab (tersangka, red) dalam kasus ini,” kata Richard Marpaung dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018).
Pemeriksaan saksi-saksi ini, lanjut Richard, sebagai upaya penyidik membuat jelas siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam kasus Jamkrida. Sekaligus sebagai upaya penetpan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. Sayangnya Richard enggan membeberkan siapa saja dan darimana saksi-saksi yang akan dipanggil ini.
“Intinya pekan ini periksa saksi-saksi terkait. Untuk siapa saja saksinya, itu masuk dalam teknis penyidikan,” jelas Richard.
Ditanya terkait calon tersangka dalam kasus ini, mantan Kasi Pidum Kejari Belitung ini tak menampik jika penyidik sudah ada gambarang terkait pihak yang bertanggungjawab. Tapi hal itu, menurut Richard, masih harus dibuktikan dulu dengan alat bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi Jamkrida ini.
“Pasti sudah kelihatan siapa yang bertanggungjawab. Tapi harus disusun dulu alat bukti untuk penetapannya,” tegasnya.
Disinggung terkait adanya wacana penyitaan aset-aset milik Dirut PT Jamkrida untuk menutup kerugian, Richard enggan berspekulasi. Pihaknya masih menunggu npada prose penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Jatim. “Masih menunggu proses penyidikan kasus ini. Jika nantinya memang ada penyitaan aset-aset, proses hukum kasus ini terus berlanjut,” pungkasnya.
Adanya dugaan korupsi di tubuh perusahaan milik Pemprov Jatim tersebut berawal dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari audit yang dilakukan lembaga yang mengawasi perbankan itu, pada 2016 ditemukan ada dana Rp 6 miliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim. Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun oleh oknum di PT Jamkrida Jatim diduga digunakan untuk keperluan lain.
Bahkan Kejaksaan yang beralamatkan di Jl A Yani ini sudah menaikkan status penyelidikan naik ke penyidikan. Penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang lebih terkait kasus ini. Sayangnya meski naik ke penyidikan, Kejaksaan belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini, dengan alasan masih penyidikan umum.
Untuk memperkuat alat bukti, Kejati Jatim juga akan meminta data kerugian dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim. Hal itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan kasus Jamkrida Jatim. (q cox)
Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.