Hukrim

Kapuspen Kejagung RI: Pejabat PDAM Ditahan Pekan Ini

94
×

Kapuspen Kejagung RI: Pejabat PDAM Ditahan Pekan Ini

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum melakukan penahanan terhadap Retno Tri Utomo, Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Retno yang masih tercatat sebagai pejabat perusahaan BUMD tersebut dan bekerja seperti biasa.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Mukri menyatakan, meski sudah berstatus tersangka, Retno tidak langsung ditahan. Alasannya, karena tersangka masih belum dipanggil penyidik. Rencananya, Retno akan dipanggil penyidik Rabu (9/1) pekan depan. Nantinya, dia akan menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Belum ditahan. Karena yang bersangkutan belum dipanggil sebagai terssangka. Insyaallah minggu depan (ditahan),” ujar Mukri saat dikonfirmasi (6/1/2019).

Kepada wartawan, Kasipidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah menyatakan, kini pihaknya sudah menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) setelah mendapatkan kabar Retno sudah ditetapkan tersangka. Tim ini nantinya terdiri dari gabungan jaksa Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Mereka akan bekerja ketika perkara Retno sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kami sudah siapkan tim untuk penuntutan,” ucap Heru. Retno ditetapkan sebagai tersangka setelah dianggap bersalah dengan meyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat BUMN untuk memeras perusahaan rekanan senilai Rp 1 miliar. Tersangka ketika itu pada 2017 lalu ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Gunung Anyar (MERR) sisi timur. Pembangunan jaringan pipa itu melibatkan PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) sebagai rekanan.

Dengan jabatannya sebagai PPK, Retno meminta uang kepada Direktur PT CWB Chandra Arianti. Jika tidak diberikan, maka perusahan itu diancam tidak akan dapat mengikuti lelang. Menurut Mukri, pemerasan itu juga dilakukan tersangka dengan mengintimidasi korban.

Chandra yang ketakutan terpaksa menyerahkan uang. Penyerahan uang itu dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank yang dilakukan oleh tersangka. Transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta.

Retno dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Retno terancam dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *