Jatim Raya

Didampingi Jaksa Kejati Jatim, BBKSDA Jatim Jelaskan Alasan Penunjukan LK Jatim Park

107
×

Didampingi Jaksa Kejati Jatim, BBKSDA Jatim Jelaskan Alasan Penunjukan LK Jatim Park

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menggelar presscon terkait ratusan barang bukti berupa satwa (burung dilindungi) yang saat ini masih berada di Dsn Krajan, Ds Curah, Kec. Bangsalsari Kabupaten Jember, Jatim.

Karena berkaitan dengan kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka Lauw Djin alias Kristin, maka Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc, didampingi Jaksa Beni Hermanto, Kasi Keamanan Negara, Tindak Pidana Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Jatim.

Dalam paparannya, Nandang Prihadi mengatakan jika pihaknya telah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, termasuk soal penunjukkan Lembaga Konservasi (LK) Jatim Park sebagai salahsatu lokasi penitipan satwa.

“Sebelumnya kami sudah melakukan komunikasi dengan semua LK di Jatim, namun yang kami nilai benar-benar siap saat itu hanya Jatim Park, sementara yang lainnya masih butuh waktu, misalnya untuk Taman Safari Indonesia (TSI), ternyata belum siap karena masih harus menyiapkan kandang, padahal kami butuh secepatnya,” ucap Nandang Prihadi kepada sejumlah pewarta. Jumat (11/01/2019)

Dan untuk sisanya yang masih berjumlah ratusan, Nandang menegaskan jika sejak dilakukan serah terima penitipan dari pihak Kejaksaan Jember, pihaknya telah melaksanakan tahapan penyelamatan satwa hingga saat ini.

“Kami telah menugaskan sejumlah anggota untuk menjaga selama 24 jam untuk mengawasi kondisi satwa, termasuk memberikan makan dan harus tetap mempekerjakan 4 orang karyawan CV Bintang Terang yang selama menjadi keeper,” tandasnya.

Nandang juga mengatakan jika tugas penyelamatan satwa yang saat ini menjadi barang bukti Kejaksaan sudah menjadi kewajiban instansinya, sampai kasusnya diputus oleh Pengadilan dengan status inkrah.

“Karena sifatnya hanya penitipan, maka harus menunggu proses hukumnya mendapatkan keputusan yang inkrah dari pengadilan, baru melakukan tindakan berikutnya, termasuk apakah satwa tersebut dikembalikan ke CV Bintang Terang, dilepasliarkan atau bagaimana,” tuturnya.

Disaat yang sama, Jaksa Beni Hermanto, Kamnegtibum dan TPUL Kejati Jatim, menyampaikan bahwa berkas kasus dengan tersangka Lauw Djin alias Kristin, telah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan sejak tanggal 10 Januari oleh Kejari Jember.

“Barang bukti kami titipkan ke BKSDA sejak tanggal 3 Januari 2019. Ini adalah sinergi antar instansi pemerintah, sesuai dengan tupoksi dan kewenangan, dan karena statusnya hanya titipan, selanjutnya sangat tergantung dengan putusan hukum dari pengadilan,” katanya.

Namun sebelumnya, Gatut Panggah Prasetyo Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan BBKSDA Jatim, selaku pemandu acara sempat mengingatkan kepada seluruh media yang hadir untuk fokus ke soal kewenangan BKSDA.

“Yang ada kaitannya dengan kasus pidana CV Bintang Terang mohon untuk tidak ditanyakan, karena bukan menjadi ranah dan wewenang kami untuk menjawab, silahkan bertanya ke polda jatim dan Kejaksaan,” pintanya.

Diketahui, bahwa dalam berita acara penitipan barang bukti antara Kejaksaan Jember dan BKSDA Wilayah Jembar, disebutkan barang bukti berupa satwa liar yang dilindungi sejumlah 441 ekor satwa yang dilindungi dan pada tahap II ada 21 ekor yang lepas dan mati sehingga berjumlah 420.

Dan pada tahap penitipan ke BKSDA berjumlah 420 dengan rincian sbb : dititipkan ke Jatim Park 35, dibawa ke kantor balai 10, menetas 41, mati 8 dan setelah dikurangi dan di tambah pertanggal 10 Januari 2019 menjadi 408 dengan rincian sbb: Nuri Bayan 231 ekor, Kaka Tua Jambul Kuning 28 ekor, Kaka Tua Medium Jambul Orange 82 ekor. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *