Hukrim

Gunawan Angka Widjaja Gugat ke Ibu Kandungnya, Chinchin Takut Anaknya Diwarisi Hutang

321
×

Gunawan Angka Widjaja Gugat ke Ibu Kandungnya, Chinchin Takut Anaknya Diwarisi Hutang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Berdasarkan perkara bernomor 139/Pdt.G/2019/PN.Sby pemilik gedung Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja menggugat ibu kandungnya, Linda Anggraini alias Ong Pie Hwa.

Linda digugat karena pebuatan melawan hukum terkait hutang piutang antara Gunawan sebagai penggugat dengan Linda sebagai tergugat. Nilai hutang itu diklaim total sebanyak Rp107,5 miliar.

Nilai itu terdiri dari hutang Maret 1997 sebanyak Rp7,5 miliar dan hutang 1998 sebesar Rp100 miliar. Namun, sidang gugatan yang seyogyanya digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini terpaksa ditunda, Senin (26/2/2019).

Ditundanya sidang dikarenakan para pihak tidak hadir saat dipanggil majelis hakim menjelang sidang digelar. Akhirnya sidang ditunda pada Selasa (5/3/2019) pekan depan.

Gugatan ini menuai reaksi Trisulowati alias Chinchin, istri Gunawan Angka Widjaja. Ia menilai gugatan yang dilakukan oleh Gunawan ini sebuah tindakan yang aneh.

“Bagaimana tidak aneh, berdasarkan putusan bernomor 753/Pdt.G/2017/PN.Sby lalu, pengadilan sudah menyatakan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan dan ibunya. Lah sudah dinyatakan secara hukum tidak punya hutang, lah kok sekarang malah menggugat agar diakui punya hutang,” ujarnya, Selasa (26/2/2019).

Rencananya Chinchin bakal masuk dalam gugatan tersebut sebagai pihak intervensi. Hal itu ia lakukan karena kekhawatiran dirinya atas nasib anak-anaknya di masa depan.

“Saya takut sewaktu-waktu anak saya akan menjadi korban dan suatu waktu bisa ditagih atas dasar itu. Lah masa mewarisi hutang kepada anaknya,” tambah Chinchin.

Sedangkan, Ronald Tallaway, kuasa hukum Chinchin secara tegas mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Gunawan ini, merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum.

Ronald juga menjelaskan bahwa berdasarkan putusan sebelumnya, sejak awal pembuatan akta yang dilakukan Gunawan dengan Linda, merupakan perbuatan yang merugikan Chinchin.

“Jadi gugatan yang berusaha memperbaiki akta-akta ini kan sudah namanya tidak menghargai proses hukum tidak menghargai penerapan hukum, kalaupun Gunawan masih merasa ada yang kurang dalam materi 753/Pdt.G/2017/PN.Sby kan ada upaya hukum banding, bukannya mengajukan gugatan lagi,” tandasnya.

Ditanya upaya yang bakal pihaknya lakukan terkait dugaan perlawanan hukum atas munculnya gugatan ini, Ronald menyerahkan kepada penyidik Polda Jatim.

Soal pembuatan akta hutang antara Gunawan dan Linda ini, sempat dilaporkan pidana oleh Chinchin melalui Polda Jatim. Dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Bahkan keduanya semoat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik. Namun akhirnya status itu belakangan dicabut.

Polemik hutang piutang antara anak dan ibu kandungnya ini, muncul setelah adanya gugatan cerai yang diajukan Chinchin. Oleh Pengadilan tingkat pertama, cerai dikabulkan. Namun pihak Gunawan mengajukan banding, hingga sampai saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (q cox)

Foto: Tampak suasana sidang agenda vonis perkara bernomor 753/Pdt.G/2017/PN.Sby beberapa waktu lalu. Majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan Chinchin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *