Uncategorized

Kumpulin Suap Hingga Rp2,9 M, Walikota Pasuruan Non Aktif Diadili

22
×

Kumpulin Suap Hingga Rp2,9 M, Walikota Pasuruan Non Aktif Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Walikota Pasuruan non aktif Setiyono, akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan pengaturan proyek.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/2/2019).

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, , terdakwa sebagai Wali Kota Pasuruan, kerap melakukan plotting atau mengatur proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Pasuruan dengan timbal balik sukses fee dari para rekanan yang mendapatkan proyek.

“Sekitar bulan Maret atau April 2016, terdakwa yang baru saja dilantik sebagai Walikota Pasuruan, memanggil beberapa kepala dinas dan tim suksesnya, untuk membuat plotting proyek dan menentukan pemenangnya,” ujar jaksa Ferdian Adi Nugroho membacakan dakwaan, Senin (25/2/2019).

Salah satunya, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Terdakwa melakukan suap selama 2016 hingga 2018. Hingga terkumpul sebanyak Rp2,9 miliar.

Disidang dengan Dua Anak Buahnya

Setiyono tak sendiri, ia disidang bersama dua anak buahnya. Merek adalah staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.

Keduanya terseret jadi terdakwa karena dugaan keterlibatan mereka dalam praktek suap yang dilakukan Setiyono.

Sempat Curhat

Ada fakta menarik yang terkuak dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa. Terdakwa Setiyono sempat ‘curhat’ ke salah satu Kepala Dinas tempat instansi yang dipimpinnya. Isi curhatan itu terkait dirinya yang sedang membutuhkan banyak uang.

“Saat itu terdakwa bahkan sempat ngomong pada salah satu kepala dinas, bahwa dirinya tengah membutuhkan banyak uang dan meminta pada para Kepala Dinas yang dikumpulkannya untuk memahaminya,” ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Oleh jaksa, Setiyono dijerat dengan pasal 12 huruf jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (q cox)

Foto: Dok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *