Jatim Raya

Mantan Suami Jaminkan Rumah Ortu dengan Data Palsu, Warga Jember Gugat Bank 2 Miliar Rupiah

80
×

Mantan Suami Jaminkan Rumah Ortu dengan Data Palsu, Warga Jember Gugat Bank 2 Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Ardianing Timur Andria warga Jl. P.Tendean Gang Cendana No.6 Desa Karangrejo Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, mengaku bingung dan kaget, karena tiba-tiba mendapatkan surat teguran dari sebuah Bank berpelat merah di kawasan kota Jember, yang isinya harus segera menyelesaikan tanggungannya.

Padahal Ardianing Timur Andria merasa tidak pernah mengajukan kredit apapun di Bank tersebut. Untuk itu, bersama tiga saudaranya melakukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jember.

Menurut Adrianing selaku penggugat, kasus ini ia ketahui, usai menerima surat teguran dari pihak Bank, jika aset berupa rumah milik orang tua atas nama Budi Haryo Yudo, telah dijadikan jaminan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) oleh seseorang dan Surat sertifikatnya kini telah berubah menjadi Sertifikat Jual beli atas nama Adrianing dengan alamat Perum Bukit Permai Blok B No.27 F Jember.

Merasa ada yang tidak beres, kemudian Ardianing mendatangi Bank tersebut untuk konfirmasi.

Ia terperanjat setelah mendapat jawaban, bahwa aset milik orang tuanya telah dijadikan jaminan Bank oleh seseorang bernama Arsep yang tidak lain adalah mantan suami penggugat.

Arsep telah mengajukan pinjaman dengan nilai 119 juta rupiah dan kini membengkak menjadi 140 juta rupiah.

Dalam melakukan proses pengajuan kredit, Arsep merubah nama di KTPnya, menjadi Asep sedangkan Adrianing Timur Andria dirubah menjadi Adrianing saja.

“Tau-tau sudah dijaminkan mulai tahun 2013, dan sekarang muncul tunggakkan yang tanpa saya ketahui, sehingga saya merasa dirugikan oleh pihak bank,” katanya di depan Wartawan pada Selasa malam (2/4/19).

Menurut dia, memang banyak kejanggalan dan sengaja dipalsukan, diantaranya, nama bapaknya Arsep juga dirubah, dari Raksa menjadi Karsanama. Nama asli bapaknya Budi Haryo Yudo menjadi Rudi dan nama asli ibunya Setyo Hartati menjadi Hartati

Saat itu, lanjut Adrianing, pihak bank menjelaskan jika dirinya tetap tidak bisa mengambil sertifikatnya walaupun telah melunasinya, karena dirinya tidak ada hubungan hukum dengan debitur yang melakukan pinjaman.

“Bisa mengambil itu dengan catatan nama saya yang asli Ardianing Timur Andria dirubah menjadi Adrianing, sesuai nama KTP di surat Jaminan yang ada di bank,” jelasnya.

Menurut pihak Bank, kata Adrianing, tidak ada hubungannya dengan masalah ini, namun kenapa surat surat teguran ditujukan ke alamatnya. Sekarang sertifikat atas nama bapaknya sudah beralih nama ke Ardianing. Istilahnya kedua orang tua kandung menjual ke anak kandung, yang anak kandungnya dibuat seolah olah orang lain.

Maka di cek kemanapun nama Ardianing pasti tidak ada karena yang sesungguhnya itu adalah saya sendiri. Buktinya di KTP atas Adrianing terpasang Poto saya ketika wisuda.

“Sebelum berlanjut Pengadilan, kami sempat melakukan pendekatan langsung dengan cara mendatangi bank untuk menanyakan hal tersebut secara kekeluargaan, tahun 2017 sampai ada kesimpulan pihak Bank menyuruh saya untuk melunasi dengan catatan saya harus merubah nama Sesuai data jaminan yang ada di bank,” ujarnya di dampingi Kuasa Hukum.

Sementara itu Kuasa Hukum penggugat Mohammad Riduwan SH, menyampaikan bahwa kliennya telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara,121/PDTG/2018/PN.JMR.

“Kami selaku kuasa hukum dari klien,akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah oknum yang bernama Arsep yang menjaminkan ke bank dan pihak bank sendiri,” tegas Riduwan.

Harapannya, Majelis Hakim membatalkan isi perjanjian. Selain itu agar membatalkan sertifikat atas nama Budi untuk kemudian di kembalikan semula sebagaimana sebelum terbit perjanjian Kredit.

“Kami juga menuntut ganti rugi material sebesar 300 juta Rupiah dan immaterial sebesar 2 Miliar Rupiah,” pungkasnya.

Sidang yang kini telah melalui tahapan pemeriksakan saksi-saksi, kamis mendatang akan di jadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat. (q cox, Thr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *