Nasional

Bupati Tanbu Laporkan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2017 ke DPRD

96
×

Bupati Tanbu Laporkan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2017 ke DPRD

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Sesuai peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD.

Hal tersebut terjadi bilamana ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran maupun keadaan yang menyebabkan  penggunaan saldo anggaran lebih dari sebelumnya.

Demikian dikatakan Bupati Tanah Bumbu melalui Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ir.H.Erno Rudi Handoko saat penyampaian penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD tahun 2017 di gedung DPRD Kab.Tanah Bumbu Selasa (04/07).

Menurutnya proyeksi KUA-PPAS telah sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Dengan demikian antara eksekutif dan legislatif telah ada kesamaan dalam menyusun kebijakan umum APBDP dan PPAS 2017.

“Ini merupakan langkah kontruktif bagi terciptanya bangunan kerjasama yang harmonis dalam rangka memberikan pelayan optimal kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada legislatif yang telah memberikan masukan dan saran kepada eksekutif. Yang mana melalui KUA PPAS Perubahan  ini tentu menjadi salah satu elemen penting bagi daerah dalam rangka menggerakkan roda pemerintahan.

“Outputnya sudah tentu kita proyeksikan bersama bagi peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan masyarakat Bumi Bersujud,” ujarnya.

Sementara itu pimpinan sidang dalam rapat penyampaian tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD  H.Hasannudin. turutv dihadiri sejumlah Kepala Satuan Organisasi Pimpinan Daerah (SOPD) serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *