Nasional

Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi Tiga Raperda

73
×

Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Pemkab Tanah Bumbu memberikan apresiasi terhadap pendapat akhir fraksi terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Rapat Paripurna DPRD, Selasa (02/06/2019)

Raperda yang telah disampaikan sejumlah Fraksi tersebut menyangkut Pencabutan Peraturan Daerah, Raperda tentang pembangunan kawasan perdesaan serta Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

Ditengah paripurna berlangsung, Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Sekretaris Daerah Kab. Tanbu H. Rooswandi Salem menyampaikan, bahwa Raperda itu telah mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut.

“Sementara itu, masukan dan koreksi dengan 3 buah Raperda diatas, pemerintah daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi , kerena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif maupun secara subtansi, sehingga memenuhi standar undang-undang nomor 12Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan,”kata Sekda di Gedung DPRD Kab. Tanbu.

Lanjutnya, terhadap 3 buah Raperda yang sudah disampaikan Pemkab sebelumnya, namun dalam pertemuan ini, dilakukan pembahasannya melalui pendapat akhir Fraksi-fraksi , dengan harapan dapat menjadi sebuah Peraturan Dearah.

Adapun dampak positif yang didapat tambah dia, tentu memberikan pengaruh terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang profesional, efesien dan efektip serta mekanisme pengelolaan keuangan desa yang transparan hingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku.

Disamping itu jelasnya, dapat meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif serta penyelenggaraan kearsipan dapat dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, tertib dan berkesinambungan guna mewujudkan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.

“Dengan disetujuinya 3 buah Raperda ini, tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan pemerintah daerah, adalah dilakukannya fasilitas ke Gubernur Kalimantan Selatan,sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” tandasnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *