SURABAYA (Suarapubliknews) – Tudingan bahwa proses perijinan penangkaran CV. Bintang Terang telah dihambat, spontan mendapatkan respon dari BBKSDA Jatim karena dinilai tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Keterangan ini disampaikan Gatut Panggah Prasetyo selaku Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan BBKSDA Jatim, yang mengatakan bahwa memang ada berkas yang harus dilengkapi oleh pemohon.
“Kami itu pelayan publik, kalau menghambat sesuatu yang sudah sesuai prosedur otomatis kami melanggar etika publik,” tegas Gatut Panggah Prasetyo, kepada media ini. Minggu (22/09/2019)
Gatut menerangkan, jika pada tanggal 6 berkas dan surat dari Kababes BKSDA Jatim sudah dilayangkan ke Jakarta. Dan setelah di Jakarta, dilakukan pembahasan lagi di tingkat eselon 1 (Ditjen KSDAE).
“Hasil pembahasan ada yang perlu dilengkapi oleh pemohon, diantaranya adalah perbaikan proposal, surat permohonan indukan, dan legalisir akte perlu diperbaiki. Dirjen perintahkan untuk bentuk tim untuk ngecek langsung kondisi lapangan dan sekaligus kondisi satwa nya,” terangnya.
Dia juga juga menjelaskan bahwa dari hasil rapat pasca penyampaian dokumen, BKSDA telah menyampaikan kepada Pdt.Rahmat bahwa hasil pembahasan di pusat masih perlu perbaikan.
“Sampai saat ini Pdt.Rrahmat belum menyampaikan perbaikan tersebut. Gini lo, coba pihak pemohon itu fokus pada perbaikan sesuai arahan baik dari BBKSDA atau dari Ditjen KSDAE jangan malah sibuk beropini negatif terus kesana kemari,” pintanya.
“BBKSDA itu membina, bukan bekerja untuk customer, jadi pemohon kalau ada kesulitan konsultasi lah, dan segera penuhi kekurangannya,” pungkasnya.
Diketahui jika beberapa pekan lalu Ir Wiratno Dirjen KSDAE telah membentuk tim yang terdiri dari Ditjen KSDAE, LSM, LIPI dan pemerhati untuk turun ke lapangan, terkait proses perijinan CV.Bintang terang dengan lokasi di Jember-Jatim. (q cox)