SURABAYA (Suarapubliknews) – Nasib kasus mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) masih buram.
Kasus yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini, rupanya belum juga ada nama tersangkanya.
Padahal, untuk dugaan kasus korupsi YKP yang diusut sekitar bulan Mei 2019 ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim berhasil mengembalikan aset milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sementara untuk dugaan kasus korupsi P2SEM, Korps Adhyaksa telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi yang diduga merugikan negara ratusan miliar. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim, periode 2004 – 2009, (almarhum) Fathorrasjid.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudy Irmawan mengatakan, pihaknya masih menunggu audit dugaan kerugian negara kasus YKP dari BPKP. Selanjutnya barulah akan ditentukan langkah-langkah apa yang dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi yang dugaan sementara kerugian negaranya sekitar Rp 5 triliun.
“Kami masih menunggu audit dugaan kerugian negaranya, barulah menentukan langkah-langkah ke depannya,” kata Rudy Irmawan kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Disinggung terkait adakah kesulitan dalam penetapan tersangka kasus ini, mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil ini mengaku masih menunggu audit kerugian negaranya. Setelah keluar, pihaknya memastikan akan menentukan langkah-langkah terkait progres penyidikan kasus YKP.
“Intinya tunggu hasil auditnya. Sehingga kita bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penyidikan kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu terkait perkembangan dugaan kasus korupsi P2SEM, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola mengaku masih berusaha dalam menentukan tersangka kasus ini. Bahkan saat ditanya mengenai pemeriksaan saksi-saksi kembali kasus ini, pira yang akrab disapa Anton ini tak menampik hal itu.
“Ada rencana kesana. Mungkin saksi-saksi dari pihak perbankan,” jelas Anton.
Begitu juga saat disinggung mengenai calon tersangka dari dugaan kasus korupsi ratusan miliar rupiah ini, Anton menegaskan, pihaknya masih berusaha mencari bukti-bukti yang mengarah ke pihak yang bertanggungjawab.
“Ada bukti pasti ada calon tersangka. Saat ini kita sedang mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.
Ditanya mengenai pemanggilan saksi-saksi anggota dewan pada saat itu, mantan Kasubag Pembinaan di Kejati Tobolali ini tidak menampik hal itu. Bahkan jika dirasa perlu dalam melengkapi alat bukti, pihaknya bakal memanggil saksi-saksi dari anggota dewan.
“Kalau memungkinkan, nanti pasti akan kita panggil. Apalagi kalau memang untuk perkuat alat bukti ya pasti kita Panggil. Tapi kalau memang cukup BAP lama, yaitu saja,” pungkasnya. (q cox)