Hukrim

Praperadilan Tiga Tersangka Jasmas Ditolak Hakim

14
×

Praperadilan Tiga Tersangka Jasmas Ditolak Hakim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Eko Agus Siswanto dalam amar putusannya menolak upaya praperadilan yang dimohonkan oleh ketiga anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy, Senin (23/9/2019).

Alhasil, putusan ini membuat ketiganya untuk lolos dari status tersangka kasus korupsi dana jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 pun gagal.

Hakim tidak dapat menerima dalil gugatan pemohon yang meminta Pengadilan menyatakan Sprindik Kajari Tanjung Perak tidak sah karena para pemohon tidak menerima SPDP.

Atas dalil tersebut, hakim PN Surabaya tidak berwenang untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015. Hal tersebut dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab II, Pasal 2 tentang objek praperadilan.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi termohon (Kajari Tanjung Perak),” ujar hakim saat membacakan amar putusannya diruang sidang tirta 1, PN Surabaya, Senin (23/9/2019).

Dengan dikabulkan eksepsi termohon, masih kata hakim, pihaknya tidak perlu membuktikan materi perkara yang didalilkan pemohon praperadilan.

“Sehingga hakim tidak perlu membuktikan materi gugatan pemohon,” tambah hakim sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya pemeriksaan perkara praperadilan ini.

Atas putusan tersebut, Kuasa hukum Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy mengaku menghormati putusan hakim meski semua dalil gugatannya tidak disentuh dalam amar putusan.

“Kami kuasa hukum pemohon tetap menghormati putusan ini. Gugatan kami bukan ditolak tapi tidak diterima karena alasannya hakim tidak punya kewenangan,” ujar Bahrul Ulum Selo Pamungkas saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi mengatakan, pasca putusan praperadilan ini pihaknya mengaku akan fokus kepemeriksaan.

“Tentu kami akan mempercepat proses penyidikan perkara ini,” pungkas Dimaz Atmadi.

Untuk diketahui, Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya pada Senin (19/8) lalu. Persidangan perdananya mulai digelar pada Kamis (13/9) dan berakhir hari ini.

Dalam gugatannya, ketiga tersangka meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/O.5.42/Fd.1/02/2018 Tanggal 08 Pebruari 2018 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Ratih Retnowati adalah anggota DPRD Surabaya dua periode yakni 2014-2019 dan 2019-2024. Sedangkan Dini Rinjati dan Syaiful Aidy anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi dana jasmas berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi dari perkara Agus Setiawan Tjong, Pelaksana Proyek sekaligus kordinator jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Selain mereka, Dua Anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Sugito dan Darmawan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Darmawan, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Periode 2014-2019 juga sempat menempuh praperadilan di PN Surabaya. Namun upaya untuk mencabut statusnya sebagai tersangka korupsi dana jasmas ditolak oleh hakim PN Surabaya Khusaini pada Kamis (15/8) lalu, yang menyatakan penetapan Darmawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar undang-undang.

Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (q cox)

Foto: Tampak suasana sidang praperadilan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya, Senin (23/9/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *