Nasional

Mengaku Sangat Kecewa, Singky Soewadji: Pengurusan Izin CV. BT Tak Usah Dilanjutkan

98
×

Mengaku Sangat Kecewa, Singky Soewadji: Pengurusan Izin CV. BT Tak Usah Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Singky Soewadji salah satu penerima kuasa Law Djin Ai alias Kristin mengaku sangat kecewa dengan semua pihak yang terkait pengurusan izin penangkaran CV. Bintang Terang (BT), baik BBKSDA Jatim maupun KSDAE.

Kekecewaaan pemerhati satwa langka asal Surabaya ini bermula dari batalnya agenda kedatangan tim bentukan Dirjen KSDEA ke Jatim, terkait kasus CV. Bintang Terang.

“Saya mendapatkan kabar dari Pdt. Rahmat jika mereka sudah tidak berkomitmen dengan agenda yang dibuatnya sendiri. Yang seharusnya besok itu tim bentukan Dirjen KSDAE datang ke Jatim, karena sebelumnya sebelumnya rencana hari ini. Ternyata ditunda besok (Kamis 26/09),” ucapnya kepada media ini. Rabu (25.09/2019)

“Yang mana informasi hari Kamis saya dapat langsung dari Dirjen KSDAE langsung. Ternyata malam ini saya dapat kabar dari Pdt. Rachmat ditunda lagi dengan alasan yang menurut saya tidak jelas,” tambahnya.

Padahal, kata Singky, Komjen (Purn) Oegroseno (mantan Waka Polri) bersama tim telah menunggu bersama penyidik dari Mabes Polri.

“Ini kan mengecewakan banyak pihak. Makanya sekarang saya sudah tidak peduli lagi soal ijinnya CV.Bintang Terang. Sekarang saya hanya konsen ke ratusan satwa burungnya saja, karena kondisinya makin stres dan ada yang mati. Hingga hari ini progres pengurusan ijinnya juga masih terus bertele-tele. Yang kurang ini lah, yang kurang itu lah,” tandasnya.

Singky berpandangan bahwa dibalik keruwetan soal proses perijinan CV. Bintang Terang hingga saat ini mengandung sesuatu.

“Apa itu ? Biarkan hanya saya yang tau. Untuk sementara tidak saya publikasikan, biar nanti jadi kejutan,” tuturnya.

Saking geramnya, Singky juga mengatakan jika dirinya telah menyarankan kepada Pdt. Rahmat untuk tidak lagi melanjutkan pengurusan izin CV. Bintang Terang, karena dia telah mendapatkan kesan soal ketidakberesannya.

“Silahkan rampas satwa burung itu, jika memang kata ‘rampas’ itu menjadi keyakinan pendapatnya dengan mengatasnamakan putusan pengadilan. Bahkan saya juga telah menyarankan ke Pdt. Rahmat untuk tidak lagi meneruskan pengurusan ijinnya. Nanti kita lihat, siapa yang bakal jungkir balik,” pungkasnya, namun Singky tidak menjelaskan secara detil, apa yang dimaksud. (q cox)

Foto: Saat Singky Soewadji bersama Komjen (Purn) Oegroseno (mantan Waka Polri) di Jatim dengan agenda menunggu kedatangan tim dari KSDAE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *