YOGYAKARTA (Suarapubliknews)– Otoritas Jasa Keuangan mencatat dalam dua dekade terakhir pengembangan industri jasa keuangan syariah nasional telah mengalami banyak capaian dan kemajuan dari aspek kelembagaan, infrastruktur penunjang, regulasi dan sistem pengawasan, serta awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan untuk mendukung pengembangan industri keuangan syariah yang semakin kompleks ke depan, perlu terus dilakukan terobosan yang dapat mendorong pertumbuhan keuangan syariah lebih cepat, stabil, efisien, dan berdaya saing, sehingga dapat berkontribusi optimal dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
“Perkembangan industri jasa keuangan yang cepat dan dinamis, telah membuka peluang inovasi bagi industri keuangan syariah untuk lebih fokus pada nilai-nilai yang terkandung pada konsep RFI tersebut,” katanya.
Salah satu contoh adalah dengan menggali potensi khazanah syariat Islam terkait dana sosial wakaf, zakat dan sedekah, dalam rangka memadukan dengan pengembangan produk dan jasa keuangan syariah.
Per Juli 2019, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk saham syariah) telah mencapai Rp1.359 triliun dan telah berkontribusi sebesar 8,71% dari total aset industri keuangan nasional.
“Dari total aset industri keuangan syariah tersebut, pasar modal syariah berkontribusi paling besar yaitu sebesar 56,2%, disusul perbankan syariah sebesar 36,3% dan industri keuangan non bank syariah sebesar 7,5%,” terang Hoesen.
Sektor perbankan yang lebih awal berkembang kini memiliki 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 UUS dan 165 BPRS. Total aset perbankan syariah per Juli 2019 telah mencapai Rp494,04 triliun atau 5,87% dari total aset perbankan Indonesia.
Untuk sektor pasar modal syariah, per 20 September 2019, jumlah saham syariah mencapai 425 saham dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp3.834 triliun atau sebesar 53,6% dari seluruh saham yang tercatat di pasar modal.
Sementara itu jumlah outstanding Sukuk korporasi dan sukuk negara telah mencapai 211 sukuk dengan nilai Rp737,49 triliun atau sebesar 14,89% dari total nilai outstanding surat utang korporasi dan negara. Selain itu, saat ini terdapat 266 Reksa Dana Syariah dengan total Nilai Aktiva Bersih mencapai Rp55,99 triliun atau 10,16% dari total NAB Reksa Dana.
Adapun untuk Industri Keuangan Non Bank, per Juli 2019 terdapat 200 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan prinsip syariah baik berbentuk full fledge maupun unit usaha syariah baik itu perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, modal ventura syariah, penjaminan syariah, pergadaian syariah, lembaga mikro syariah maupun financial teknologi syariah. Total aset di industri keuangan non bank syariah mencapai Rp 101,87 triliun atau 4,27% dari total aset di industri keuangan non bank Indonesia. (q cox, Tama Dinie)