KEDIRI (Suarapubliknews) – Unit Reskrim Polsek Plosoklaten Polres Kediri, menciduk Hengky Widar Putra S.pd (35) Guru Honorer asal Kabupaten Nganjuk atas dugaan kasus pencurian ponsel.
“Akibat perbuatanya dia kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” Ucap Bripka Mayanto Kasi Humas Polsek Plosoklaten Polres Kediri. Rabu (15/1/2020)
Menurut dia, Hengky Widar Putra tercatat sebagai warga Gang Menco Dsn Glagahan Rt 03 Rw 05 Ds Pecuk Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk, yang korbannya adalah Moh. Mahmudi (22) Warga Dsn. Batumulyo Rt 04 Rw 07 Ds. Sidomulyo Kec. Wates Kediri
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit spd motor Yamaha Mio warna putih denga nopol AE-2710-SA ,1 buah dosbook HP realme 5 warna ungu kristal,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)