SURABAYA (Suarapubliknews) – Kasus dugaan perkosaan dan cabul terhadap anak di bawah umur dengan terlapor MSAT oleh Polres Jombang, akan segera dilimpahkan penanganannya ke Polda Jatim.
Hal tersebut terungkap, setelah adanya konfirmasi dari Dirreskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi, yang membenarkan akan adanya proses pelimpahan penanganan terlapor MSAT.
“Benar, akan segera dilimpahkan,” ucap Pitra ketika dihubungi melalui telepon genggamnya. Rabu (15/01/2020)
Masih kata Pitra, pelimpahan ini dalam rangka efektifitas dan efisiensi penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana perkosaan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Sat Reskrim Polres Jombang atas laporan dari korban MN.
“Ya supaya ada kepastian hukum terhadap bukti laporan polisi Nomor : LP/329/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES JOMBANG tanggal 29 Oktober 2019 dengan terlapor atas nama Sdr. MSAT,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pitra menjelaskan bahwa proses pelimpahan atas perkara dimaksud tentunya didahului dengan penyelenggaraan Gelar Perkara yang dihadiri oleh beberapa pejabat fungsi terkait.
“Proses pelimpahan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Pitra.
Setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim, Pitra mengatakan penanganan lanjutan akan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
“Kita akan mengkaji dan mendalami terhadap penanganan kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum,”pungkasnya.
Untuk diketahui, MSA (39) warga asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, MSA diduga mencabuli NA, gadis asal Jawa Tengah yang masih berusia di bawah umur.
Terlapor MSA diduga merupakan salah satu pengasuh, sekaligus anak dari pimpinan salah satu pesantren ternama di Jombang. Sedangkan NA, disebut-sebut merupakan salah satu santrinya.
Berdasar SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang, MSA diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Dalam SPDP bernomor B/175/XI/RES.1.24./2019/Satreskrim atas nama tersangka MSA, dengan empat lembar lampiran, memuat berbagai pasal yang bakal dikenakan. Pasal itu di antaranya, pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
Selain itu, ada pasal 285 KUHP, penyidik juga kemungkinan menerapkan pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di lingkungan kerja atau pengawasannya. Ancaman pasal 285 KUHP sendiri, paling lama 12 tahun penjara. (q cox, K)