Politik

Jadi Ajang Pungli, Komisi C Tertibkan Proses Relokasi Pasar Sememi

91
×

Jadi Ajang Pungli, Komisi C Tertibkan Proses Relokasi Pasar Sememi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Relokasi pedagang Pasar Sememi sampai saat ini masih belum beres. Penyebabnya, pedagang harus mengeluarkan uang sekitar Rp 35 juta untuk menempati stan di pasar yang baru dibangun oleh Pemkot Surabaya.

Pembina paguyuban Pasar Sememi Karmijan bercerita, pedagang tidak bisa langsung pindah ke pasar baru. Pengurus Pasar Sememi lama memberikan tarif senilai Rp 35 juta untuk menempati stan yang berukuran 1,5 meter.

“Jadi stan di pasar sememi baru ini dijual belikan, padahal ini kan pasar Pemkot,” ujarnya usai hearing dengan Komisi C DPRD Surabaya, Kamis (20/10/2016).

Karmijan mengungkapkan, modus yang digunakan adalah pemutihan stan. Meskipun pedagang lama, diwajibkan untuk membeli stan. Padahal, Pasar Sememi merupakan pasar yang dibangun oleh Pemkot Surabaya. Harga per stan bervariasi, ada yang dibanderol Rp 20, 25, hinga 35 juta.

Dia menungkapkan, yang mematok tarif jutaan rupiah adalah oknum yang berasal dari paguyuban pengelola pasar sememi lama. “Bayarnya di kantor paguyuban pasar, oknum-oknum ini yang menjual stan pasar milik pemkot,” terangnya.

Menurut Karmijan, penarikan uang dari paguyuban pengelola pasar sememi lama sudah ada sejak dulu. Hanya saja, para pedagang tidak berani buka suara karena sering mendapatkan intimidasi. Karena itu, pedangan memilih diam.

Karmijan menegaskan, paguyuban pengelola pasar sememi lama ini selalu mengancam pedagang jika tidak mematuhi permintaannya. Terbaru, jika pedagang lama tidak mau membeli stan, mereka terancam tidak akan bisa jualan lagi.

“Kalau tidak bayar, maka nanti relokasi tidak akan kebagian stan,” tandasnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Saifuddin Zuhri menilai praktik jual beli stan di pasar milik pemkot masuk kategori pungutan liar (pungli). Karena itu, Dinas Koperasi Surabaya harus mampu mengamankan aset Pemkot Surabaya.

“Dinas koperasi harus mampu menertibkan. Stan belum diresmikan dan belum diserahkan terimakan,” ujarnya.

Menurutnya, Dinas Koperasi memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengamankan aset pemkot berupa pasar. Tujuanannya adalah untuk menumbuhkan iklim ekonomi bagi warga Surabaya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, sejalan dengan semangat Presiden Joko Widodo dalam mempidana praktik pungli, pelaku pungli di pasar milik Pemkot Surabaya harus dihilangkan.

“Pemkot melalui Dinas Koperasi punya tanggung jawab, maka dinas koperasi harus menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik, jadi pedagang yang sudah beli stan tidak berani menyampaikan, jangan diberi dan hak stan dicabut,” tegasnya.

Ipuk, sapaannya, mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya, sudah ada tiga pedagang yang mengaku sudah membeli. Hal itu dibuktikan dengan kwitansi yang sudah masuk ke meja Komisi C DPRD Surabaya. Hanya saja, tidak semua pedagang barani mengaku.

“Saya juga minta praktik pungli yang dilakukan oleh oknum paguyuban pasar lama ini segera dilaporkan ke polisi. Karena itu sudah masuk ranah pidana,” ucapnya.

Komisi C, lanjut Ipuk, meminta kepada Lurah, Camat Benowo, dan Dinas Koperasi melakukan verifikasi ulang, mulai dari jumlah stan hingga jumlah pedagang lama. Tujuannya untuk mendata para pedagang lama supaya bisa terakomodir dengan baik.

“Pemkot menyiapkan 290 stan. Dan ini dikhususkan kepada warga Surabaya,” ujarnya. (q cox, A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *