Politik

Provinsi ‘Manut”, Perda OPD Kota Surabaya Segera di Paripurnakan

26
×

Provinsi ‘Manut”, Perda OPD Kota Surabaya Segera di Paripurnakan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net)  –Pemerintah Provinsi akhirnya sudah menyerahkan hasil klarifikasi untuk raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke DPRD Kota Surabaya. Dari jawaban klarifikasi pemprov atas raperda tersebut, akan membawa cukup banyak perubahan nomenklatur dan perubahan urusan di SKPD pemkot Surabaya.

Ketua Pansus Raperda OPD DPRD Kota Surabaya Fathurrohman mengatakan dalam raperda ini memang yang paling ditekankan adalah masalah nomenklatur dan urusan yang harus disesuaikan dengan PP No 18 Tahun 2016 tentang OPD.

“Ada beberapa SKPD yang memang dirombak atau berubah nomenkalur dan urusannya. Seperti yang pertama adalah di Surabaya nanti akan punua Dinas Pangan dan Pertanian,” kata Fathur.

Politisi PKS ini mengatakan, mengapa pangan diutamakan karena memang menyesuaikan dengan urusan di kementerian pusat. Sehingga nantinya SDM yang ada di Kantor Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian pun nantinya harus diakomodir dan mungkin juga dimutasi untuk penyesuaian tenaga.

Selanjunya adaa Dinas PU Cipta Karta dan Tata Ruang. SKPD satu ini nomenklaturnya akan berubah menjadi lebih panjang yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR).

“Memang harus panjang karena urusan utamanhya dinas akan ada di perumahan rakyat sesuai dengan urusan linier kementeriannya. Selain itu supaya anggaran pusat agar bisa diserap maka nomenklaturnya juga harus dirubah,” imbuh Fathur.

Dengan berubahnya nomenklatur di DPUCKTR ini maka urusan di SKPD ini juga akan ditambah. Yaitu urusan permukiman akan ada di bawah SKPD ini. Seperti urusan pemavingan kampung, urusan pembenahan kawasan permukiman, dan juga biasanya soal musrembang juga akan masuk ke SKPD teknis satu ini.

“Karena urusannya bertambah, nanti bisa saja, untuk SDM yang ada di PU untuk pemavingan akan dipindah ke DPUCKTR,” kata Fathur. Begitu juga urusan rusun juga akan ada dibawah DPUCKTR nantinya.

Berikutnya SKPD yang juga akan berubah nomenklaturnya adalah Badan Kordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM). Nomenklatur SKPD ini akan diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun menurut Fathur berdasarkan konsultasi dari pemprov, lantaran Surabaya sendiri sudah memiliki sistem pelayanan terpadu yaitu Surabaya Single Window (SSW) maka sistem tersebut masih bisa dimanfaatkan.

“Lalu Badan Kepegawaian Daeah (BKD) juga akan diubah nomenklaturnya menjadi Dinas Kepegawaian dan Diklat. Sehingga kita mendorong agar assesmen center di pemkot juga segera direaliusasikan,” kata Fathur,

Lalu sebagaimana diberitakan sebelumnya bebreapa dinas yang akan berubah nomenklaturnya adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan berubah nama menjadi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau. Lalu juga Dinas Pemuda dan Orlahraga (Dispora) akan berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Dan Bapemas akan berubah menjadi Dinas Pengendalian Pendudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Senin minggu depan kita akan laporkan hasil ini ke banmus. Lalu Selasa kita akan adakan paripurna. Baru setelah itu gubernur memiliki waktu tujuh hari unntuk mengundangkan. Setelah itu baru pemkot harus membuat perwali untuk dijadikan patokan untuk penyusunan KUAPPAS ABPD 2017,” kata Fathur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *