SIDOARJO (Suarapubliknews) – Iklan Kampanye para calon Pilkada serentak 2020 masih diwajibkan menggunakan fasilitas dari KPU. KPU akan menindak tegas bagi para pasangan calon (paslon) yang melanggar peraturan KPU, hingga pembatalan pencalonan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro. Gogot menjelaskan, Pembatasan khusus iklan kampanye tersebut berlaku lantaran hingga saat ini masih belum adanya revisi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) empat tahun 2017 yang mengatur hal itu.
“Memang kita masih menunggu revisi PKPU4 tahun 2017 mengenai pemilihan Guberrnur – wakil gubernur, Walikota – wakil wali kota dan Bupati – wakil bupati. Kalau kita masih mengacu pada PKPU sebelumnya memang ada pembatasan iklan kampanye yang diberlalukan untuk teman-teman media,” terang Gogot kepada suarapublik.net saat menghadiri acara gathering sinergitas KPU Kabupaten Sidoarjo dan media massa di Sidorjo, Selasa (17/03/2020).
Iklan kampanye baik melalui iklan media elektronik Radio, TV, Cetak maupun Online akan difasilitasi oleh KPU sejak penetapan calon. Namun, peraturan tersebut hanya berlaku untuk iklan kampanye saja, tidak untuk pemberitaan kampanye.
“Kalau calon berkampanye media massa melakukan pemberitaan atau peliputan itu boleh dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kode etik yang berimbang,” tutur Gogot.
Gogot menjelaskan, pada iklan paea calon nantinya juga ada pembatasan waktu yang akan ditentukan oleh KPU, yakni empat belas hari sebelum hari tenang . Dari jadwal yang diagendakan dalam Pilkada serentak tahun 2020 ini yakni pada tanggal 20 hingga 22 September 2020 nanti.
“Empat belas hari sebelumnya itu masa iklan, diluar itu paslon tidak boleh masang iklan,” imbuh Gogot.
Kepada paslon dipastikan akan mendapat sanksi terhadap paslon yang memang terbukti melanggar peraturan KPU yang sudah disahkan. Hari ini, sebelum penetapan calon merupakan waktu yang tepat bagi bakal calon untuk bebas mengiklankan diri dimedia massa.
“Sanksinya ya bisa pembatalan calon kalau sampai mengiklankan diluar ketentuan peraturan KPU,” tegas Gogot.(q cox, drie)