HukrimOlahraga

Berkas Perkara Kasus Suap Bupati Sidoarjo Dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya

17
×

Berkas Perkara Kasus Suap Bupati Sidoarjo Dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) – Ibnu Gofur dan M Totok Sumedi, dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan memberi suap atas tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, yang melibatkan Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo, berkas perkaranya kini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (18/03/2020).

Dalam realese yang disampaikan oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, disebutkan bahwa dua terdakwa tersebut didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 13 UU RI No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan terdakwa Ibnu Ghopur di Rutan Kejati Jawa Timur. Sedangkan M Totok Sumedi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam kasus ini, Saiful terkena OTT bersama 10 orang lainnya pada Selasa (7/1) malam di Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, dari 11 orang tersebut hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoro dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan pihak pemberi suap ialah dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000. (q cox, Jaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *