SURABAYA (Suarapubliknews) – Usai di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto selama 10 bulan penjara, Ivan Kuncoro terdakwa dalam kasus pelanggaran hak ekonomi, akhirnya di vonis oleh majelis hakim dengan “cuma” 6 bulan penjara.
Dari pantauan sidang teleconference di ruang sidang Cakra, terdakwa Ivan Kuncoro di nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 117 ayat (2) Juncto pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivan Kuncoro dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,”Ucap Ketua Majelis Hakim Mashuri Effendi saat membacakam amar putusannya, Kamis (09/04/2020).
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pertimbangannya menyebutkan, tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Ivan Kuncoro.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan PT. Ebony secara materiil. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga,”imbuhnya.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa Ivan Kuncoro yang tidak didampingi penasihat hukumnya, menanggapi dengan kata terima. Sedangkan JPU Novan Arianto melalui JPU pengganti, Sabetania R. Paembonan, menyatakan pikir-pikir. “Terima pak hakim,”ujar Ivan.
Untuk diketahui, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim, lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.
Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke melalui media fonogram. (q cox, Jack)