SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Untuk kedua kalinya, Pitrad Pesona berlokasi di Komplek Pertokoan Darmo Park Jl Mayjen Sungkono Surabaya menjadi sasaran Satpol-PP Kota Surabaya, dan ditempeli stiker bergambar X, yang artinya diketahui belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Kegiatan RHU siang ini atas perintah langsung dari Kasatpol PP Kota Surabaya,” Kata Saiful Iksan Kasi Pengawas Satpol PP Kota Surabaya. Senin (10/4/2017) siang hari.
Saiful menjelaskan, Pitrad Pesona dinyatakan telah melanggar perda no 23 tahun 2012 tentang pariwiasata, karena belum memiliki izin TDUP.
“Hari ini kami melakukan penyegelan kedua kalinya Pitrad Pesona karena belum mengantongi izin TDUP,” Jelasnya di lokasi.
Tidak hanya itu, aparat penegak Perda Kota Surabaya ini juga mengamankan lima tenaga terapis yang diketahui belum miliki surat sertifikasi kesehatan.
“Setelah didata di mako satpol pp kota surabaya kelima tenaga terapis akan kita kirim di Liponsos Keputih Sukolio Surabaya untuk dilakukan juga tes kesehatan,” Ujarnya. (q cox, Ir)