SURABAYA (Suarapubliknews) – Imam Sunardhi pemilik rumah Jl. Kertjaya Indah no.82 Surabaya yang selama ini digunakan sebagai Kantor DPD I Partai Demokrat Jatim melaporkan beberapa nama (pengurus Partai Demokrat Jatim dan notaris) ke Polda Jatim karena dianggap terlibat langsung dalam kasus sengketa rumah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Imam Sunardhi (dahulu Ignatius Soenardhi) saat menggelar acara presscon di kediamannya jl. Sedap Malam no 2 Surabaya dengan sejumlah awak media, yang menerangkan jika dirinya tidak ingin terlambat mengambil sikap, karena umurnya sudah lebih dari 80 tahun.
Purnawirawan TNI AL ini mengaku jika dirinya sedang ada persoalan dengan Partai Demokrat (Jatim) karena mendadak rumah tinggalnya dikuasai oleh salah satu pengurus melalui notaris yang saat itu masih tercatat sebagai pengurus partai juga.
“Laporannya sudah, di Polda Jatim. Untuk itu, nanti kalau ada atau mendengar di kantor Partai Demokrat (Jatim) itu ada sedikit perubahan, aslinya yaitu,” ucap Imam Sunardhi didampingi kuasa hukumnya. Selasa (12/05/2020)
Dalam paparannya, Imam Sunardhi menjelaskan jika dirinya pernah memanggil notaris yang terlibat ke rumah tinggalnya di Jl. Sedap malam untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.
“Notaris itu saat saya panggil kesini, mengakui dia salah dan memohon untuk tidak dipidanakan karena rentetannya akan panjang dan anak istrinya nggak makan karena dia masuk penjara. Itu yang dia sampaikan ke saya,” tuturnya.
Namun Imam Sunardhi yang saat ini menunjuk Muhamad Tahir, SH dan Moch. Muzayin, SH.Mhum sebagai kuasa hukumnya, semakin kecewa ketika mendapatkan jawaban dari notaris tersebut saat ditanya kenapa masih nekat melakukan jika sudah mengetahui jika tindaknnya tersebut menyalahi hukum.
“Saya tanya langsung, wong salah kok kamu nekat? Jawabannya adalah karena dia dipaksa sama atasannya dia di Partai Demokrat. Sampai tiga kali saya tanya, jawabannya tetap, yaitu dipaksa. Lha sekarang situasinya bertele-tele, saya mengambil keputusan saya pidanakan saja karena umur saya sudah cukup tua (80 tahun lebih). Jangan sampai saya terlambat, masalah ini belum selesai,” pungkasnya.
Melalui siaran pers nya, Imam Sumardhi menjelaskan bahwa sebenarnya kasus sengketa rumah Jl. Kertjaya Indah no.82 Surabaya yang selama ini digunakan sebagai Kantor DPD I Partai Demokrat Jatim ini telah dimenangkannya di tingkat Pengadilan Negeri dan Tinggi, dan saat ini sedang proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung. (q cox)