SURABAYA (Suarapubliknews) – Rahmat Santoso yang saat ini menjabat Ketua Umum IPHI, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, dan Vice President Kongres Advokat Indonesia, menyampaikan pendapatnya soal New Normal di lingkup pesantren, yakni sbb:
Terlepas dari beragam perdebatan tentang istilah new normal, kalimat yang didengungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tatanan hidup baru “berdampingan” dengan Covid-19, terasa seperti embun yang menyejukan hati para kyai dan ulama pengasuh pondok pesantren.
Itu bisa saya rasakan karena sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP IPHI), saya masih kerap sowan dan berkumpul bersama para kyai dan ulama-ulama. Keresahannya sama, kapan santri-santri bisa berkumpul lagi dan pendidikan pesentren dimulai?
Keresahan itu wajar. Sudah hampir tiga bulan pesantren seperti mati suri setelah semua santri dipulangkan akibat pandemi virus corona ini.
Padahal, jumlahnya tidak sedikit. Ada sebanyak 28.194 pesentren dengan sekitar 5 juta santri mukim yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini.
Sedangkan jika total dengan santri non mukim berkisar 18 juta jiwa. Belum lagi jumlah pengajar yang tak kurang dari 1,5 juta jiwa. Semua bersandar pada kehidupan pesantren. Tentu menjadi normal, jika banyak pertanyaan sampai kapan aktifitas pesantren ini terhenti?
Sebelum meneruskan perbicangan soal new normal di pesantren, terlebih dulu ijinkan saya memberikan salam hormat pada para leluhur, Datuk Syeh Muhamad Arsyad Albanjari, Datuk Abdusamad dan Datuk Sulaiman Marabahan dari Barito Koala, Kalimantan Selatan.
Selain itu, salam hormat juga kepada para guru di Pondok Peta, Tulungagung, Jawa Timur, Syaikhina Abdul Djalil Mustaqim, Asy-Syaikh Mustaqim bin Husein dan seluruh guru-guru saya lainnya.
Berbicara soal pesantren, saya juga teringat kembali kiprah Ketua Umum DPP IPHI sebelumnya, almarhum Indra Sahnun Lubis. Semasa hidupnya, posisi beliau yang sekarang saya gantikan pernah menjadi penasihat hukum PB Nahdhatul Ulama (NU), mulai era Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hingga KH. Hasyim Muzadi (almarhum).
Jadi, IPHI sebagai salah satu satu pioner organisasi advokat sudah akrab dengan dunia pesantren. Sejak dulu, IPHI bergendengan dengan para kyai dan ulama, khususnya kalangan NU.
Kembali ke masalah pesantren menyambut new normal, dalam dua hari terakhir ini mulai marak diperbincangkan. Kementerian Agama (Kemenag), tanggal 27 Mei 2020 juga sudah mengeluarkan edaran “Kebijakan Kegiatan Pesantren dan Rumah Ibadah dalam Menghadapi New Normal”
Secara umum, apa yang terkandung dalam konsep pesantren menuju New Normal dari pemerintah melalui Kemenag itu sebenarnya sudah bukan baru dalam Islam. Protokol pencegahan covid-19, seperti mencuci tangan, memakai masker, bersin menutup mulut, hingga jaga jarak adalah konsep Islam Life Style.
Memakai masker misalnya, mirip dengan cadar yang dipakai wanita mukminah. Cuci tangan, juga ada dalam wudhu. Mejaga wudhu sangat dianjurkan dalam Islam. Selain itu, soal sosial distancing, dalam Islam juga sudah dianjurkan berkumpul harus memberi manfaat, tidak boleh yang berkumpul sia-sia apalagi yang membahayakan.
Lantas apa yang menjadi masalah pesantren tidak segera dibuka jika konsep new normal itu sudah bukan barang baru di Islam. Tentu, pemerintah dan termasuk kita semua harus berhati-hati. Keselamatan santri dan para guru pesantren di atas segalanya. Apalagi kondisi pandemi korona di tiap daerah tidak sama. Ada yang sudah turun tapi juga ada yang justru naik, seperti yang terjadi di Jawa Timur.
Untuk itu, perlu berbagai persiapan agar memastikan pesantren benar-benar aman sebelum dibuka kembali. Secara garis besar ada empat langkah untuk memulai New Normal di Pesantren:
1. Sertifikasi Pesantren
2. Protokol Kesehatan Covid-19 Pesantren
3. Sarana-Prasana
4. Kelompok Rentan
Terkait sertifikasi tujuannya untuk menentukan kelayakan pesantren atau memberikan jaminan bagi seluruh stake holder (orangtua/wali santri, pengajar, staf, dan masyarakat di sekitar pesantren) bahwa pesantren yang menyandang sertifikasi berarti memenuhi kualifikasi bebas covid-19 atau dalam konteks ini bahwa pesantren tersebut memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Untuk itu perlu segera dilakukan pendataan kembali ke semua pesantren dari berbagai hal untuk memenuhi standart verifikasi atau kualifikasi bebas covid-19 itu. Kalaupun ada yang kurang, pemerintah maupun stake holder lainnya bisa membantu untuk melengkapi. Harapannya, semua pesantren bisa mendapatkan sertifikasi.
Sementara soal Protokol Kesehatan Covid-19 Pesantren, memang akan ada banyak hal yang berubah dari kebiasaan sebelumnya. Seperti menghindari bersalaman, pelukan, cium tangan, mengajar dengan sekat, menggunakan masker dan face shield/kaca mata safety goggle, mengajar secara daring, atau melalui audio visual.
Beberapa kebiasaan baru ini saya rasa bisa dilakukan di pesantren, dengan prinsip tidak hanya melindungi santri tapi juga melindungi para guru yang kita cintai. Yang terpenting, ajaran ilmu pesantren dari para guru-guru tetap bisa terus kita serap meski harus menggunakan bingkai/metode baru.
Sementara terkait Sarana-Prasana, peran pemerintah dibutuhkan untuk memberikan dukungan. Sebab, kondisi tiap pesantren tentu berbeda-beda. Seperti keberadaan poliklinik, ruangan belajar tiga kali lebih luas dari sebelum pandemi, kondisi asrama hingga perlengkapan audio visual perlu sekiranya bantuan dari pemerintah.
Sedangkan Pengelompokan Usia Rentan, memang perlu juga dilakukan. Sekali lagi, didasari prinsip menjaga guru-guru pesantren yang kita cintai tetap sehat bukan untuk membuat perbedaan apalagi sekat.
Memang, sesuatu yang baru awalnya akan terasa rumit. Namun harus segera kita mulai agar kehidupan pesantren berjalan kembali. Saya rasa, bisa.
Saya jadi teringat, kisah perjuangan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari saat membuka tempat pengajian (semacam pesantren) bernama Dalam Pagar. Awalnya, lokasi ini berupa sebidang tanah kosong berupa hutan belukar pemberian Sultan Tahmid Allah, penguasa Kesultanan Banjar saat itu.
Syekh Arsyad menyulap tanah tersebut menjadi sebuah perkampungan yang di dalamnya terdapat rumah, tempat pengajian, perpustakaan dan asrama para santri.
Sejak itu, kampung yang baru dibuka tersebut didatangi oleh para santri dari berbagai pelosok daerah. Kampung baru ini kemudian dikenal dengan nama kampung Dalam Pagar.
Di situlah diselenggarakan sebuah model pendidikan yang mengintegrasikan sarana dan prasarana belajar dalam satu tempat yang mirip dengan model pesantren. Gagasan Syekh Muhammad Arsyad ini merupakan model baru yang belum ada sebelumnya dalam sejarah Islam di Kalimatan masa itu.
Kisah perjuangan ulama besar, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari memulai sesuatu yang baru ini bisa menjadi penambah semangat dalam menghadapi kondisi pesantren kita saat ini yang harus melakukan perubahan sesuai konsep New Normal.
Perubahan harus berani kita mulai dari sekarang karena virus korona juga belum tahu kapan akan berakhir. Tentunya, perubahan itu tanpa menghilangkan nafas dari tujuan pesantren yang tertuang dalam Undang- Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019:
“Mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan” (q cox)