Jatim Raya

Gubernur Jatim Dukung Penuh Inisiatif Raperda DPRD Provinsi Jatim Tentang Perlidungan Obat Tradisional

101
×

Gubernur Jatim Dukung Penuh Inisiatif Raperda DPRD Provinsi Jatim Tentang Perlidungan Obat Tradisional

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Gubernur Jawa Timur mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Obat Tradisional yang diinisiasi oleh Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur. Ini penting, karena di tengah adanya pandemi Covid-19 obat-obat tradisional atau herbal ini terbukti memiliki efektifitas membangun imunitas tubuh untuk  melawan virus ini.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan apa yang disampaikan juru bicara Komisi E tentang Raperda Perlindungan Obat Tradisional menjadi bagian yang sangat strategis. “Kami juga  telah membahas dengan Menkes RI  dan Kepala Gugus Tugas Pusat terkait banyaknya produk herbal yang bisa membangun imunitas tubuh melawan Covid-19,” katanya.

Saat ini di RS Dr. Soetomo juga sudah terdapat unit rawat jalan obat tradisional Indonesia. Namun demikian, poli tersebut belum  bisa berkembang dengan baik karena  belum masuk skema  BPJS. Sehingga tidak bisa reimburse.

Di Fakultas Kedokteran Umun (FKU) Universitas Airlangga/Unair Surabaya telah memiliki program D3 untuk Prodi Pengobatan Tradisional atau disebut Batra. Untuk itu, dengan adanya Prodi Batra ini  sesungguhnya tenaga medis yang memiliki kemampuan memberikan pelayanan tradisional juga telah disiapkan.

“Sehingga apa yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi  Jawa Timur  ini skalanya akan menjadi luas sekali dan strategis bagi sediaan famasi dan obat- abatan dimasa yang akan datang.  Insya Alloh Raperda tersebut juga akan bisa menembus sekat-sekat yang selama ini menjadi kendala. Utamanya tentang bagaimana meningkatkan penggunaan obat-obat tradisional herbal, serta sekaligus meningkatkan kemampuan dari tenaga medis yang berbasis pengobatan tradisional,” papar Khofifah.

Gubernur Khofifah berharap pada proses pembahasannya nanti juga agar dilakukan dengan detail dan tidak terburu-buru. Komunikasi dengan berbagai pihak juga harus dilakukan, baik dengan BPJS dan  Kementrian Kesehatan. Serta, komunikasi dengan akademisi terutama Fakultas Kedokteran yang telah meimiliki Prodi Batra di beberapa perguruan tinggi, salah satunya di Unair.

“Ini merupakan satu pemikian  DPRD Provinsi Jawa Timur  yang luar biasa, pasti resonansinya akan sangat strategis kedepannya. Untuk itu, mewakil Pemprov Jatim sekali lagi saya menyampaikan terimakasih atas inisiasi ini,” pungkasnya.

Sementara itu, juru bicara Komisi E DPRD Prov. Jatim H. Artono menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Obat Tradisional ini bertujuan salah satunya untuk meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan di daerah.

Lewat Perda ini nantinya berdasarkan kajian yang mendalam dan komprehensif Pemprov Jatim dapat membentuk RS Herbal dan Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional. Sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan produk jadi obat tradisional pada pelayanan kesehatan tradisional Provinsi Jatim.

“Namun demikian, pembentukan RS Herbal dan Perusahaan Perseroan Daerah ini harus dilakukan berdasarkan kajian yang mendalam dan memenuhi segala aspek aturan/prosedur yang diatur dalam Permenkes No. 26 Tahun 2018,” tandasnya. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *