BATULICIN (Suarapubliknews) – Sekitar 12 orang tersangka dibekuk oleh tim Reskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dengan berbagai macam tindak kejahatan yang mereka lakukan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Sugianto Marweki.SIK.MSi. pada jumpa Pers Kamis ( 02/07/2020) di halaman Mapolres Tanbu.
Dikatakannya bahwa terdapat 10 macam kasus yang berhasil diungkap oleh Reskrim Polres Tanbu antara lain, pencurian sarang burung walet, pencurian mobil dengan modus melakukan penipuan dengan barang bukti satu unit mobil jenis Fortuner, pencurian kenderaan roda dua jenis Trail dan jenis Yamaha.
Pengelapan dengan modus pinjam kendaraan roda dua, pencurian melalui ATM dengan sistem merubah PIN milik korban, pencurian spare part kendaran roda dua, penggelapan uang oleh seorang Kasir (perempuan) Dealer Daihatsu Batulicin, penggelapan uang perusahaan oleh seorang kepala gudang, dan yang paling menonjol adalah kasus Persetubuhan anak dibawah umur oleh seorang pelaku yang juga selaku paman korban yang bernama PD (45).
Dan kasus yang mendapat perhatian dari Kapolres dan Kasat Reskrim adalah kasus pencurian mobil dengan modus penipuan.
“Kasus ini modus baru namun Reskrim Polres Tanbu berhasil mengungkapnya, padahal daerah lain belum ada yang bisa mengungkapnya, Reskrim Polres Tanbu yang pertama kali bisa mengungkapnya”beber Kapolres.
Awal mulanya para tersangka yang berjumlah 3 orang ini berpura-pura menawarkan mobil Merk Fajero Sport dengan harga Rp 115 juta kepada korban dan korban tertarik dan bersedia membayar dengan nilai yang ditawarkan.
Namun seiring berjalannya waktu mobil tersebut belum juga datang, namun tiba – tiba tersangka malah datang menagih cicilan mobil namun korban tidak mau membayar sebelum mobilnya berada dihadapannya.
“Untuk meyakinkan korban tersangka menyerahkan 1 unit mobil Fotuner kepada korban sebagai jaminan, padahal mobil Fortuner tersebut hasil kejahatan tersangka didaerah lain,” ujarnya.
Namun akhirnya waktu yang dijanjikan oleh tersangka tidak juga datang , justru tersangka malah mengambil mobil Fortuner tersebut secara diam-diam dengan menggunakan kunci duplikat, sehingga akhirnya korban melaporkan peristiwa ini ke Reskrim Polres Tanbu.
Tim Reskrim Tanbu bergerak cepat dan akhirnya tim Reskrim Tanbu pada Kamis (11/6/2020) pukul 14.30 Wit berhasil menangkap terduga HM di Kelurahan Habirau Tengah Kec. Daha Selatan Kab.HSS.
Selanjutnya terduga HD berhasil ditangkap pada pukul 16.30 Wit di Jln. A. Yani Km 8 Banjarmasin, dan terduga HSA ditangkap di Desa Sungai Tabuk Kec. Kertak Hanyar. Mereka telah diamankan termasuk barang buktinya berupa 1 unit mobil Fortuner.
Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Andi M Iqbal mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu oleh orang – orang yang tidak dikenal apalagi barang yang ditawarkan tidak keliatan.
“Kalau ingin membeli motor ataupun mobil, sebaiknya langsung saja mendatangi dealer resmi agar lebih aman, selalulah waspadah,” tegasnya
3 Tersangka tersebut katanya menambahkan akan di jerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.(q cox, Imran)