Peristiwa

Komunitas Nol Sampah Dorong Wali Kota Surabaya Keluarkan Perwali Pembatasan Tas Kresek

12
×

Komunitas Nol Sampah Dorong Wali Kota Surabaya Keluarkan Perwali Pembatasan Tas Kresek

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Setiap tanggal 3 Juli, diperingati sebagai hari tanpa kantong plastik sedunia. Kantong plastik atau tas kresek merupakan salah satu jenis plastik sekali pakai. Namun sayangnya, tas kresek yang bisa dipakai ulang atau daur ulang relative kecil.

“Sehingga seringkali kami lihat tas kresek menumpuk di TPA, atau lahan kosong, sungai dan masuk ke laut. Tas kresek sebagaimana plastik lainnya sering menimbulkan masalah lingkungan hidup. Jutaan biota mati karena terjerat atau menelan sampah plastic termasuk tas kresek,” terang Wawan Some Ketua Komunitas Nol Sampah Surabaya. Sabtu (4/07/2020)

Untuk bisa terurai secara alami, kata Wawan, tas Kresek butuh waktu ratusan tahun. Di alam tas kresek yang hancur akan menjadi mikroplastik. Beberapa penelitian membuktikan ikan atau satwa di sungai dan laut “makan” plastik.

“Ikan yang makan mikroplastik terbukti mengalami gangguan system hormonal. Salah satunya berdasarkan kajian LSM Ecoton ikan di Sungai Brantas Jawa Timur 25% “bencong”. Diduga salah satu penyebabya Karena sampah plastic,” tutur Wawan

Menurut dia, garam dari laut pun terbukti mengandung mikro plastic. Mikroplastik ini jika tertelan manusia dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan system hormonal, diantaranya menyebabkan kanker dan impotensi pada pria.

Dia mengatakan, beberapa Negara di dunia sudah melarang atau membatasi pemakaian tas kresek. Bentukannya ada yang berbayar atau dikenakan pajak. Ada juga yang memberi hadiah atau diskon jika tidak memakaian tas kresek.

“Namun ada juga yang menerapkan aturan tegas berupa sanksi denda atau hukuman penjara. Di Indonesia beberapa daerah sudah mengeluarkan peraturan larangan atau pembatasan pemakaian tas kresek,” tandasnya.

Wawan menceritakan, berdasarkan kajian dari ICEL yang merupakan salah satu jaringan Aliansi Zero Waste Indonesia setidaknya sudah ada 45 Kota Kabupaten yang sudah memiliki Perbup atau Perwali. Dan sudah ada dua propinsi yang mengeluarkan Pergub terkait pembatasan pemakaian tas kresek dan plastic sekali pakai. Jakarta mulai 1 Juli 2020 menerapkan aturan larangan atau pembatasan pemakaian tas kresek.

“Toko yang menyediakan tas kresek akan terkena sanksi uang paksa RP. 5 juta dan jika masih melanggar akan terkena uang paksa sampai Rp.25 Juta hingga ijin kegiatan dibekukan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa penerapan aturan larangan atau pembatasan pemakaian tas kresek terbukti meberi dampak positif. Di Inggris misalnya, setelah diterapkan aturan pembatasan tas kresek, pantainya jauh lebih bersih.

Kemudian di Kota Banjarmasi setelah setahun menerapkan kebijakan toko modern tidak boleh menyediakan tas kresek berhasil mengurangi pemakaian tas kresek 52 juta lembar.

“Di Kota Bogor, penerapan kebijakan pembatasan tas kresek mampu mengurangi sampah plastic sampah 41 ton per hari. Di Bali penerapan kebijakan pembatasan tas kresek mampu mengurangi sampah plastic 30%,” ungkapnya.

Oleh karenanya dia berpendapat bahwa Kota Surabaya sebenarnya sudah memiliki Perda pengolahan sampah yaitu perda no 5 tahun 2014 yg direvisi melalui perda no 1 thn 2019. Di dalam Perda tersebut sudah diatur ktentuan mengenai pembatasan pemakaian tas kresek, namun teknisnya akan diatur dalam Perwali.

“Namun kenapa hingga saat ini perwali yang mengatur ketentuan tersebut belum ada. Terkait Ketentuan pemakaian tas kresek, walikota Surabaya tanggal 13 Agustus 2019 mengeluarkan surat bernomor 660.1/7953/436.7.12/2019,” protesnya.

Bersamaan dengan peringatan hari tanpa kantong plastik sedunia 3 juli 2020 kemarin, Komunitas Nol Sampah Surabaya kembali minta dan mendorong agar walikota Surabaya segera mengeluarkan perwali terkait pembatasan tas kresek sebagaimana ditegaskan dalam perda 1 tahun 2019.

Kata Wawan, kegiatan rampok tas kresek ini merupakan salah satu cara edukasi kepada masyarakat akan pentingnya diet tas kresek. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya mengatasi masalah sampah plastic.

“Rampok Tas Kresek adalah kampanye mengajak warga Kota Surabaya untuk mengurangi pemakaian tas kresek. Setiap pengunjung pasar Gununganyar Surabaya yang memakai tas kresek akan didekati oleh relawan, kemudian tas kreseknya diganti dengan tas kain yang bisa dipakai berulangkali,” jelasnya.

Selama proses penukaran tas, lanjut Wawan, relawan melakukan eduksi mengapa kita harus diet tas kresek. Relawan akan menjelaskan “Dosa-Dosa” Tas Kresek yang berisi tentang dampak tas kresek terhadap lingkungan hidup, seperti butuh ratusan tahun untuk bisa terurai di alam, dan jutaan biota mati karena terlilit atau menelan tas kresek.

Selain itu juga dijelaskan tentang bahaya tas kresek bagi kesehatan manusia, karena jika dibakar akan menghasilkan gas dioksin yang dapat menyebabkan kanker, dan ada peringatan dari Badan POM tanggal 14 Juli 2009 agar hati-hati menggunakan tas kresek berwarna (hitam) ebagai kemasan makanan/ minuman langsung karena jenis plastik dan pewarna tekstil yang digunakan dapat menyebabkan kanker dan impotensi.

Aksi rampok kresek ini dilakukan di pasar Gununganyar Surabaya, tanggal 4-5 Juli 2020. Selain aksi rampok kresek, bersamaan dengan kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi agar tetap memakai masker yang bisa dipakai berulangkali. Juga disosialisasi bahwa masker kain dipakai jangan lebih dari 4 jam. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *