BisnisJatim Raya

Unair Surabaya berikan Keringanan UKT untuk Ribuan Mahasiswa Terdampak Pandemi

75
×

Unair Surabaya berikan Keringanan UKT untuk Ribuan Mahasiswa Terdampak Pandemi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dalam rangka membantu kesulitan mahasiswa akibat pandemi Covid-19, Universitas Airlangga melaksanakan berbagai langkah dan kebijakan anyar namun siginifikan.

Menurut Prof Moh Nasih selaku Rektor Universitas Airlangga, langkah-langkah tersebut diantaranya, lebih dari 2.250 mahasiswa yang menempuh studi di semester 3, 5, dan 7, diusulkan untuk memperoleh pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui skema Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Hingga saat ini, Universitas Airlangga juga telah menyetujui permohonan keringanan atau penurunan UKT terhadap 1.750 mahasiswa lebih dan kemungkinan masih dapat bertambah. Keringanan UKT dapat berupa penurunan, penangguhan, dan pengangsuran UKT.

Mahasiswa akan memperoleh fasilitas WiFi kampus dengan tetap menaati protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, mahasiswa juga akan diberi kesempatan cuti khusus jika terkendala dalam proses pembelajaran akibat Covid-19 dan tidak akan dikenakan UKT selama masa cuti semester gasal 2020/2021.

Menurut Prof. Moh Nasih, beberapa kebijakan lainnya antara lain:

a. Memberikan keringanan 50 persen UKT bagi mahasiswa yang tinggal menyelesaikan tugas akhir yaitu untuk mahasiswa semester 9 (S1 jalur SNMPTN dan SBMPTN) dan semester 7 bagi mahasiswa D3.

b. Memberikan insentif untuk penanganan Covid-19 sebesar 50 persen dari UKT bagi mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran untuk semester gasal 2020/2021 yang aktif melaksanakan pembelajaran di rumah sakit.

c. Membebaskan UKT bagi mahasiswa yang cuti untuk semester yang akan datang (2020/2021).

d. Pembebasan atas pembayaran UKT atau Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) pada semester gasal 2020/2021 bagi mahasiswa masuk Batas Waktu Studi yang memperoleh perpanjangan waktu semester genap 2019/2020 (berlaku untuk satu kali masa perpanjangan).

e. Memberikan keringanan berupa penurunan, penangguhan, atau pengangsuran bagi mahasiswa yang terdamnpak pandemi Covid-19. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *