SURABAYA (Suarapubliknews) – Hari ini Rabu (23/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan pasangan Eri-Armuji dan Machfud-Mujiaman sebagai pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Surabaya 2020.
Sebelumnya, KPU Kota Surabaya menggelar rapat pleno yang membahas soal penetapan pasangan calon (paslon). Hanya saja, acara krusial ini tidak melibatkan para bakal pasangan calon (bapaslon), parpol pengusul, maupun tim penghubungnya.
Menurut keterangan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, tidak diundangnya pihak bapaslon untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika ada undangan, rawan menimbulkan kerumunan massa.
Di sisi lain, tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengundang bapaslon dalam tahapan itu. Penetapan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) dan berita acara penetapan paslon. ”SK penetapan itulah yang akan dikirim ke paslon,” papar Nur Syamsi.
Nur Syamsi menerangkan jika pihaknya tidak ada persiapan khusus untuk proses penetapan paslon hari ini. Proses tersebut diagendakan di aula kantor KPU.
”Tinggal ditetapkan saja. Kan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sudah kita lakukan sesuai aturan,” jelas Nur Syamsi. (q cox)