SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kondisi manajemen Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya kian memanas dan tidak sehat, karena Dirut Teguh Prihandoko mulai terkesan tidak sepaham dengan dua Direksinya yakni Romi Wicaksono Direktur Keuangan dan Administrasi dan Bela Bima Direktur Jasa dan Niaga.
Beredar kabar soal tuduhan bahwa Romi Wicaksono dan Bela Bima telah “bersekongkol” dan berniat untuk menjatuhkan posisi Teguh Prihandoko sebagai Dirut RPH.
Sebaliknya, belakangan diperoleh data bahwa Teguh Prihandoko sebagai Dirut RPH telah melapor secara tertulis kepada Wali Kota Surabaya terkait kedua direksinya (Romi Wicaksono dan Bela Bima) dengan tuduhan telah melanggar Perda dan Perwali terkait tupoksi jabatannya.
Alasannya, kedua direksi ini tidak berkoordinasi atau melaporkan segala pekerjaan dan pengambilan keputusan rapat kepadanya, yang seharusnya melibatkan Dirut. Padahal secara struktural, keduanya dibawah Dirut.
Menanggapi pelaporan ini dan tak terima disudutkan, kedua direksi RPH ini beranggapan bahwa Dirut RPH selama ini bekerja secara individualistis
Teguh Prihandoko Dirut PD RPH juga mengaku, jika dirinya sudah dilaporkan ke Walikota Surabaya sesuai data yang terlampir, yang isinya adalah pelanggaran yang telah dilakukan oleh kedua direktur di jajarannya..
Keduanya dinilai dengan sengaja melakukan pelanggaran Perda dan Perwali Kota Surabaya, dimana dua direksi tersebut telah dilaporkan dalam surat Nomor : 093/ Xeks.Op/ RPH Surya / 2017.
Berikut adalah isi laporan Dirut PD RPH kepada Wali Kota Surabaya, terkait kedua Direksinya:
1. Bahwa pada tanggal 25 September 2017, telah terbit surat instruksi bernomor : 054/ IX / Int – UR / RPH Surya /2017 tentang kebijakan Operasional yang ditandatangani oleh dua Direksi ( Direktur Jasa dan Niaga, Direktur Administrasi dan Kuangan ) tanpa sepengetahuan Direktur Utama.
2. Surat undangan ke badan pengawas ( Bawas ) No 0077/ X / Eks .Op/ RPH Surya / 2017 tanggal 04 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh dua Ddireksi ( Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Jasa dan Niaga ) tanpa sepengetahuan serta tanpa mengundang Direktur Utama.
3. Telah terjadi pengeluaran dana perusahaan beberapa kali oleh direksi, sedangkan SPMU belum di otorisasi oleh Direktur Utama.
4. Terjadi perekrutan tenaga marketing oleh direksi tanpa persetujuan dari Direktur Utama.
5. Terjadi penurunan kinerja dibidang penjualan daging, akibat adanya perubahan jam operasional rumah daging tanpa persetujuan Direktur Utama.
6. Terjadi adanya pembatalan SPPD Direktur Utama oleh Direktur Administrasi dan Keuangan tanpa koordinasi serta penjelasan kepada Direktur Utama.
7. Terjadi pembatalan pembayaran kepada vendor/ pemasok oleh Direktur Administrasi dan Keuangan , yang mana semua persyaratan dokumen pendukung telah dipenuhi tanpa koordinasi serta penjelasan kepada Direktur Utama.
8. Adanya laporan tertulis kepada Direktur Utama dari dua direksi ( Direktur Administrasi dan Keuangan , Direktur Jasa dan Niaga ) atas tugas – tugas pokok yang menjadi tanggungjawab dua direksi sesuai tupoksi masing – masing.
Teguh Perihandoko juga menambahkan bahwa Surat Perintah Mengeluarkan Uang ( SPMU ) telah dibuat oleh Direktur Administrasi dan Keuangan sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan 6 Nopember 2017.
“Saya mengetahui uang itu dicairkan sebelum saya tandatangani, melalui Bank jatim, dengan adanya tindakan tersebut, maka dengan ini saya melepaskan tanggungjawab atas segala resiko hukum, yang timbul atas pencairan uang yang dilakukan oleh Direktur Administrasi dan Keuangan,”paparnya. Senin (11/12/2017) . (q cox, Hmd)