Jatim Raya

Tingkatkan PAD, Bojonegoro Launching Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

13
×

Tingkatkan PAD, Bojonegoro Launching Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO (Suarapubliknews.net) – Bertempat di pendopo, Launching Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) oleh DJP Kanwil Jatim 2 bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro yang ditandai oleh Pemukulan Gong oleh Bupati Bojonegoro, DR. H Suyoto, Msi. Selasa (12/12) pagi tadi.

Hadir dalam kesempatan ini, forkopimda bojonegoro Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur II, Bapak Neilmaldrin Noor dan dihadiri oleh Kepala KPKN Bojonegoro, Kepala kantor Pajak wilayah Bojonegoro,Tuban, Lamongan, Gresik, Sidoarja, Ngawi, Mojokerto, Madiun dan Ponorogo, kepala dinas, pengusaha serta tamu undangan lainnya.

Rahmad Basuki menjelaskan orang pribadi atau badan yang akan mengajukan perijinan di pemkab Bojonegoro dapat melakukan pengecekan status wajib pajak salah satunya validitas NPWP dan pemenuhan laporan SPT Tahunan selama dua tahun kebelakang.

“Kita menggunakan Aplikasi dari DJP yang bisa dimanfaatkan oleh Pemda untuk mengecek status wajib pajak. Yang bertujuan untuk peningkatan penerimaan pajak yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. aplikasi KSWP ini ada di kantor Perijinan dan ini adalah inovasi baru yang dilakukan oleh DJP Kanwil Jatim 2 yang bekerjasama dengan pemkab Bojonegoro,” terangnya.

Sementara itu berdasarkan informasi dari DJP kanwil Jatim 2, ada beberapa dasar hukum KSWP, diantaranya instruksi presiden nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kemudian Instruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2016 tentang KSWP dalam pemberian layanan publik tertentu di Lingkungan Pemda.

Dan Peraturan Dirjenpajak nomor per -43/PJ/2015 tentang tata cara pemberian keterangan status wajib pajak serta Perbup nomor 32 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Bojonegoro.

Tujuan KSWP ini akan dapat diketahui dengan mudah apakah WP yang mempunyai kegiatan diwilayah Kab/Kora tertentu sudah memiliki NPWP sekaligus menjadi pengukur kepatuhan wajib pajak .

Dengan mudahnya deteksi NPWP ini maka kedepan penerimaan PPh pasal 21 , PPh OPDN yang menjadi komponen bagi hasil akan dapat ditingkatkan. Proses konfirmas tidak memerlukan instalasi apapun hanya melakukan akses melalui internet baik PC, Smartphone dan lain sebagainya ke laman https://ex-1.pajak.go.id.

Adapun alokasi dana transfer daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 yakni DAU mencapai 949.118.065 rupiah, DAK mencapai 353.699.103 rupiah. DBH mencapai 1. 093.756.732 rupiah. DID mencapai 7.500.000 rupiah dan Dana Desa 332.980.300 rupiah.

“Lounching Konfirnasi Status Wajib Pajak KSWP ini pertama di wilayah Kanwil Pajak Jatim 2, dan ini bentuk sinergi kolaborasi antar instansi dalam konteks negara hadir di tengah masyarakat,” Kata Heru Sugiharto Kabag Humas Protokol. (q cox, Humas Pemkab Bojonegoro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *