Pemerintahan

Jangan Lagi Parkir Sembarangan di Surabaya, Jika Tak Ingin Kena Sanksi Derek dan Denda

140
×

Jangan Lagi Parkir Sembarangan di Surabaya, Jika Tak Ingin Kena Sanksi Derek dan Denda

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Penyelenggaraan parkir di Kota Surabaya terus dilakukan penataan, karena sebagai kota terbesar nomer dua setelah Ibu Kota Jakarta, wilayah Surabaya juga dihadapkan kepada masalah kemacetan lalu lintas.

Terbaru, muncul Raperda inisiatif dewan tentang penyelenggaraan parkir yang pembahasannya sedang dilakukan, antara eksekutif dan legislatif kota Surabaya.

Kepala Dishub (Kadishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengaku jika pihaknya telah mengikuti pembahasannya, dan menyampaikan beberapa usulan agar persoalan parkir tidak berimbas ke konflik sosial.

“Keluhan masyarakat terkait parkir liar ini memang sangat banyak, terutama kendaraan warga dan beberapa tempat usaha yang armadanya banyak tetapi tidak punya fasilitas parkir, aturan ini dibuat agar tidak menjadi konflik sosial,” ucapnya. Rabu (31/1/2018) kemarin.

Menurut dia, penataan penyelenggaraan tempat parkir tidak hanya menyangkut soal PAD, tetapi juga sebagai instrumen pengendali lalu lintas.

“Usulan kami, jika ada pelanggaran parkir kita berlakukan sanksi derek dengan ongkos yang mahal, sehingga ada efek jera, sekitar 500 ribu seperti di Jakarta,” tandasnya.

Irvan menjelaskan, tempat terlarang untuk parkir kendaraan telah tercantum di UU, itupun masih dikuatkan dengan pemasangan rambu larangan di jalan. “Seperti parkir di jalan arteri, itu kan juga dilarang,” tuturnya.

Sampai berita ini dilansir, pembahasan Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan parkir masih akan terus dilakukan, antara Pansus DPRD dengan Pemkot Surabaya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *