Politik

Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Jalan Dibahas, Muncul Usulan “Rumija Bebas Reklame”

8
×

Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Jalan Dibahas, Muncul Usulan “Rumija Bebas Reklame”

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Maraknya papan reklame di Ruang Milik Jalan (Rumija) menjadi sorotan DPRD Surabaya, karena banyak dikeluhkan oleh pengguna jalan terutama pengemudi kendaraan.

Merespon keluhan ini, DPRD Surabaya memunculkan Raperda inisiatif Penyelenggaraan Jalan yang isinya mengatur pemanfaataan lahan yang masuk area Ruang Milik Jalan, yang kini muncul wacana penghilangan keberadaan papan reklame.

Namun anggota Komisi C DPRD Surabaya ini juga menyadari bahwa usulan pembersihan reklame ini akan berbenturan dengan Perda no 8 tahun 2006 tentang reklame dan Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan.

Jika Raperda penyelenggaraan jalan ini disepakati, kata Awey, konsekuensinya kedua Perda tersebut juga perlu direvisi sehingga akan ada harmonisasi.

Oleh karenanya, politisi asal partai Nasdem mengatakan bahwa hasil rapat Pansus meminta agar kata “iklan” di Raperda bab 9 pasal 25 ayat 3 huruf B, tidak dicantumkan lagi, karena terkait penataan dan pemanfaatan Rumija.

“Kata iklan itu dihilangkan, kecuali sebagai media infromasi, jadi tidak ada lagi iklan atau papan reklame komersial jenis apapun diatas halte dan jembatan penyeberangan, perubahan itu juga terhadap isi Perda no 7 tahun 2009 ” ucapnya. Kamis (1/2/2018)

Ditanya soal alasan yang paling mendasar, Awey-sapaan akrab Vinsensius Awey, mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan keluhan dari masyarakat, sampai akhirnya mendatangkan langsung wakil dari masyarakat pengguna jalan, yang salah satunya pengemudi taksi.

“Rat-rata mereka keberatan karena dianggap sangat mengganggu, terutama papan reklame jenis videotron yang menyilaukan itu. Dan ini juga berkaitan dengan estetika kota,” tandasnya.

Menurut Awey, jika Raperda ini berhasil, maka akan bisa mengatur pemanfaatan lahan yang masuk Rumija, baik yang pengelolaannya menjadi wewenang Pemkot maupun persil milik swasta, setelah revisi Perda no 8 tahun 2006 tentang reklame dan Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan, juga dilakukan.

“Contohnya di kawasan jalan boulevard, meskipun statusnya persil milik swasta, maka jika difungsikan sebagai jalan khusus harus juga mengikuti aturan Penyelenggaraan Jalan, karena merupakan Rumija,” tutupnya.

Sampai berita ini dilansir, masih belum terjadi kesepakatan dan pembahasan akan dilanjutkan minggu depan.(q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *