NasionalPemerintahan

Pemkab Tanbu Susun RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan untuk Wilayah di 2 Kecamatan

62
×

Pemkab Tanbu Susun RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan untuk Wilayah di 2 Kecamatan

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Kawasan perkotaan dan Kecamatan Batulicin dicanangkan menjadi kawasan pusat pemerintahan, perdagangan jasa dan transportasi, termasuk pusat pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan dan pendukung kawasan industri yang berkelanjutan.

Konsep program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas PUPR Tanah Bumbu ini dibahas Focus Group Discussion (FGD) terkait analisis dan penyusunan konsep Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan di wilayah 2 Kecamatan tersebut.

Selain itu, program ini juga dalam rangka melakukan penyusun Perdakab, terkait pelaksanaan RDTR pada kawasan perkotaan Simpang Empat dan Batulicin

Kepala Bidang Tata ruang dan jasa konstruksi dinas PUPR Tanah Bumbu, Edy Rusdi,ST, M.Eng mengatakan, kegiatan ini merupakan proses dari penyusunan dokumen RDTR perkotaan Simpang Empat dan Batulicin .

”Hari ini kita berusaha menggali semua informasi dari sektoral masing masing yang ada di pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk diakomodir dalam penyusunan Perkada terkait RDTR perkotaan Simpang Empat dan Batulicin,” Kata Edy Rusdi. dalam FGF Hotel Ebony Batulicin, Rabu (17/11/21).

RDTR ini merupakan turunan dari pada RTRW, RDTR sendiri lebih spesifik mengatur terkait perkotaan Simpang Empat dan Batulicin dengan luasan kurang lebih 6 ribu Hektar yang terdiri dari dua batasan administrasi yakni kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.

“Kedua wilayah perkotaan inilah yang akan kita atur melalui penyusunan dokumen RDTR perkotaan Eimpang Empat Batulicin, agar kedepannya pembangunan dikota kita lebih terarah sesuai instrumen yang dipakai membangun perkotaan.”ucapnya.

Selai itu, melalui Perkada ini nantinya pihaknya akan berusaha melindungi zona zona perlindungan,misalnya zona hijau diwilayah bantaran sungai Batulicin yang perlu kita pertahankan keberadaannya dalam menunjang keberadaan biodipersitas yang ada di dalamnya.

Sebab dengan demikian kota Batulicin nantinya akan memiliki ciri khas tersendiri, dengan memiliki hutan kota di tengahnya khususnya di sekitar bantaran sungai, sehingga tidak di intervensi oleh pembangunan pembangunan yang lakukan masyarakat, misalnya dengan menebang pohon bakau di pinggir sungai, atau bangunan lainnya,yang mana seharusnya wilayah tersebut merupakan wilayah zona hijau.

“Dengan adanya penyusunan dokumen Perdakab terkait kawasan perkotaan ini tentunya kita dapat mengatur kawasan kawasan tersebut dan mengendalikan dengan dengan baik,” kata Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tanbu.

Kegiatan Focus Group discussion ini dihadiri oleh konsultan Kementerian ATR BPN,Dinas Perkimtan, DPMPTSP, perwakilan kecamatan Batulicin dan Simpang Empat. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *