Pemerintahan

Gelar Nikah Massal, Wali Kota Eri Ingin Semua Warga Surabaya Tercatat Pernikahannya di Negara dan Agama

48
×

Gelar Nikah Massal, Wali Kota Eri Ingin Semua Warga Surabaya Tercatat Pernikahannya di Negara dan Agama

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terus berkomitmen untuk membantu menyelesaikan permasalahan seluruh warga Kota Surabaya, khususnya dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Bahkan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), berkolaborasi bersama Pengadilan Negeri Agama dan Pengadilan Negeri Kota Surabaya untuk memudahkan pelayanan Adminduk terintegrasi.

Layanan online terintegrasi atau One Gate System tersebut terbagi menjadi dua layanan online atau yang biasa dikenal sebagai Duo Lontong, yakni Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu One Gate System antara Dispendukcapil Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Surabaya), serta Lontong Balap (Layanan Online dan Terpadu One Gate System Bersama Dispendukcapil Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya).

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan layanan online terintegrasi tersebut, Wali Kota Eri bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, meninjau langsung pelaksanaan nikah massal yang dimulai dengan Sidang Isbat Nikah Terpadu dan dilanjutkan meninjau pelaksanaan Sidang Pencatatan Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian, serta Identitas Hukum lainnya, yang digelar di Gedung Convention Hall Arif Rahman Hakim Kota Surabaya, Kamis (23/12/2021).

Usai melakukan tinjuan dilokasi yang sama, Wali Kota Eri bersama TP PKK Rini Indriyani, melakukan penyerahan buku nikah secara simbolik kepada pasangan pengantin, pada pelaksanaan nikah massal tersebut.

Pada pelaksanaan nikah massal tersebut, Wali Kota Eri mengatakan, bahwa pelaksanaan pernikahan massal yang dilakukan, didasari oleh masih banyaknya pasangan suami istri di Kota Surabaya yang tidak memiliki biaya menikah. Selain itu, dia mengaku bila banyaknya pula pasangan suami istri yang belum mengurus akte nikah, karena merasa kesulitan dengan proses pelaksanaan Adminduk.

“Ternyata saat di data masih ada 108 pasangan, hari ini kita lakukan (pernikahan massal) kepada 105 pasang, kami hanya ingin semua (warga) di Kota Surabaya ini tercatat pernikahannya di negara dan di agama,” kata Wali Kota Eri.

Tak hanya berpusat pada akte nikah saja, Wali kota Eri menenangkan, untuk layanan terintegrasi lainnya juga terdapat layanan Lontong Balap. Yakni, pelaksanaan Sidang Pencatatan Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian, serta Identitas Hukum lainnya.

“Kita akan lakukan terus, bahkan pelayanan ini sampai turun ke kecamatan dan kelurahan. Termasuk dengan akte kematian, kelahiran, perubahan nama dan sidangnya itu bisa (berpindah-pindah) di masing-masing kelurahan,” terang dia.

Mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menerangkan, bahwa terkait pelayanan online terintegrasi tersebut saat ini masih berjalan di tingkat kecamatan, namun akan segera ditingkatkan agar bisa langsung menjangkau masyarakat di tingkat kelurahan. Melalui layanan online terintegrasi itu, dia bersama jajarannya berharap mampu mendekatkan diri kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terbaik.

“Saya matur nuwun sanget (terima kasih banyak) kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, karena dengan beliau-beliaunya ini memberikan kolaborasi dengan pemerintah kota surabaya, maka pelayanan Pemerintah kota surabaya, cukup dengan satu hari bisa selesai semuanya,” terang dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyampaikan, acara yang digelar merupakan hasil kolaborasi dari banyak sektor dan OPD, yang bertujuan untuk membahagiakan masyarakat Surabaya. Salah satunya, pelaksanaan sidang isbat nikah oleh Pengadilan Negeri Agama, yang artinya warga akan mendapatkan penetapan buku nikah.

“Kemudian sidang pergantian nama, pembuatan akte kelahiran dan kematian. Serta pengurusan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dari hasil sidang Pengadilan Negeri, yang nantinya warga bisa melakukan perubahan nama,” terang dia.

Seperti salah satu pasangan pengantin tertua, Niman Bin Ahmad yang berusia 68 tahun, asal Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya mengaku, bersyukur karena bisa melakukan pernikahan secara sah dengan tercatat melalui agama dan negara. “Sayang senang sekali karena bisa mendapatkan buku nikah dan memiliki dokumen, serta sudah tercatat oleh negara,” ungkap Niman.

Senada dengan Niman, salah satu warga Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, Uripan juga mengaku bersyukur dengan program yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya. Sebab, selama sekian tahun, akhirnya dia bisa mengurus akte kematian kedua orang tuanya.

“Saya mengurus akte kematian orang tua saya dan mendapatkan bantuan layanan ini dari kelurahan. Tidak sampai satu hari, akte kematian orang tua saya sudah jadi,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *