Politik

Demi Keselamatan Pengunjung, DPRD Surabaya: Pakuwon wajib ajukan perbaikan SLF Gedung Pasca Kebakaran

16
×

Demi Keselamatan Pengunjung, DPRD Surabaya: Pakuwon wajib ajukan perbaikan SLF Gedung Pasca Kebakaran

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Agar memenuhi syarat keselamatan, Komisi C DPRD Surabaya bidang pembangunan mendorong manajemen PT Pakuwon Jati Tbk selaku pemilik Gedung Tunjungan Plaza 5, untuk segera mengajukan perbaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pasca kebakaran, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2018 tentang SLF Bangunan Gedung.

Pernyataan ini disampaikan Aning Rahmawati, ST Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa Gedung yang telah terjadi kebakaran akan mengalami perubahan, baik dari segi arsitek maupun strukturnya.

Maka, politisi perempuan Fraksi PKS ini mengimbau kepada manajemen pemilik Gedung TP 5 (PT Pakuwon Jati Tbk) untuk segera mengajukan perbaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pasca kebakaran.

“Sesuai aturan saja, kan setiap pengajuan IMB itu juga ada syarat Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Itu di ketentuannya, jika terjadi perubahan bangunan maka harus mengajukan lagi SLF. Kalau Gedung itu (TP-5) terjadi kebakaran, maka telah terjadi perubahan bangunan, dan wajib melakukan perubahan SLF ke DPRKPP untuk disesuaikan,” ucapnya kepada media ini. Kamis (14/04/2022)

Menurut Aning, dalam syarat SLF sudah jelas memuat soal kemudahan, kenyamanan, kesehatan dan keselamatan. Empat hal ini harus menjadi perhatian serius dariDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, untuk penerbitan SLF. Karena telah terjadi perubahan bangunan karena factor kebakaran.

“Ini yang perlu dilihat (dikaji) lagi, apakah kebakaran itu berakibat kepada perubahan bangunan atau tidak. Kalau menurut saya, ya termasuk. Karena secara otomatis konstruksinya sudah berubah. Sehingga harus meninjau ulang SLF nya, kalau dilihat dari visual sejumlah video yang beredar, bagaimana asap yang begitu pekat dengan api yang seperti itu,” ujarnya.

Aning menerangkan, jika SLF itu ada syarat pengajuan administrative dan teknis, maka ada pembahasan yang didahului dengan peninjauan lokasi bangunan. Maka ada verifikasi terhadap berkas yang dimasukkan (diajukan), persyaratan dan pemaparan hasil kajian.

“Setelah itu baru dilakukan validasi, apakah sesuai dengan kondisi. Jadi kalau sesuai SLF sudah sangat rigit, dan factor keselamatan juga sangat diperhatikan. Sistem utilitas bangunannya, kesehatan lingkungannya, arsitekturnya, juga struktur bangunannya,” tandasnya.

Oleh karenanya, Aning mendorong kepada manajemen PT Pakuwon Jati Tbk selaku pemilik sekaligus pengelola TP-5 untuk proaktif melakukan pengajuan SLF perbaikan, karena lokasi Gedung tersebut berada area yang strategis dan menjadi jujukan pengunjung karena nyaman.

“Kepada dinas terkait dalam hal ini Damkar dan DPRKPP, sekarang memang sudah bisa menggunakan OSS, namun kami meminta agar DPRKPP segera mendorong Pakuwon untuk mengajukan perubahan SLF terkait perubahan konstruksi,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *