SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri Surabaya sedang melakukan pendalaman kasus dugaan penjualan barang hasil penertiban yang diduga tidak sesuai prosedur dari gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya
Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo menyampaikan, bahwa saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama pihaknya akan menyampaikan hasil tindak lanjut tersebut ke media.
Menurut Danang, dalam konteks dugaan kasus di Satpol-PP ini pendekatannya tidak hanya masalah korupsinya saja, tetapi juga harus memahami bahwa ini adalah masalah yang lebih besar, dalam arti harus ada upaya-upaya preventif.
“Mungkin nanti Kejaksaan bersama Pemkot Surabaya dalam hal ini Wali kota, untuk menata lagi, sehingga kegiatan Satpol-PP yang berkaitan dengan asset yang dikelola dapat tertata lebih baik lagi,” ucapnya kepada sejumlah insan media. Rabu (8/06/2022)
Bagi Danang, ini merupakan salah satu bentuk usaha untuk menertibkan kegiatan Pemkot Surabaya sehingga tidak menimbulkan adanya potensi kerugian negara.
“Proses hasil penertiban itu harus transparan. Jadi selain penegakan hukum, Kejaksaan juga akan menyampaikan pendapat hukum atau menggelar diskusi yang panjang agar sistemnya bisa berjalan dengan baik, sehingga tidak terulang lagi.” Jelasnya.
Danang juga berpesan agar semua pihak bisa memandang hukum secara holistic (kesemuanya). Yang ada tindak pidana tetap diproses.
“Namun ‘what next’ nya itu, kita harus menata lebih baik. Itu yang sedang kita kaji lebih dalam. Sehingga nanti ada hal-hal yang lebih baik ke depan, tidak hanya masalah penegakan hukumnya saja,” tandasnya.
Kajari juga mengaku jika pihaknya telah meminta keterangan sejumlah orang terkait. Namun saat disinggung soal keterlibatan beberapa pejabat penting lainnya, Danang menjawab normative. “Klo kemungkinan itu masih ada. Namun kita kan masih di tahap penyelidikan,” jawabnya.
Diakhir penjelasannya, Danang menyampaikan penjelasan soal kenapa kasus di Satpol-PP ditangani Kejari Surabaya, karena Locus Delicti (tempat terjadinya tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara) berada di wilayah Kota Surabaya. (q cox)