PemerintahanPeristiwaPolitik

Terus Desak Penertiban SLF, Dewan Hadirkan DPRKP Kota Surabaya dan Pengelola Gedung

59
×

Terus Desak Penertiban SLF, Dewan Hadirkan DPRKP Kota Surabaya dan Pengelola Gedung

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sepertinya Komisi A DPRD Surabaya tidak main-main jika sudah menyangkut keselamatan, keamanan dan kenyamanan warga Kota Surabaya yang dikaitkan dengan banyaknya bangunan Gedung yang ternyata banyak yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Buktinya, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini serta merta memanggil sejumlah pengelola hotel dan jajaran dinas terkait yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya

Pertemuan ini dikemas dengan acara koordinasi sekaligus evaluasi kepatuhan perizinan sertifikat laik fungsi (SLF) yang digelar di Ruang Rapat Utama (Paripurna) yang berada di Lantai III Kantor DPRD Kota Surabaya, pada hari Kamis (23/06/2022)

Menurut Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, dalam dua pekan ini pihaknya berusaha memanggil semua pengelola bangunan gedung yang terindikasi belum mengantongi SLF, namun menemui kendala karena belum mendapatkan keseluruhan datanya.

“Sampai saat ini kita belum menerima data dari DPRKPP, mana-mana (gedung) saja yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini. Di rapat sebelumnya, Komisi A kemarin hanya diberi data 2700 gedung yang sampai saat ini belum mengajukan SLF,” ucap Ayu usai rapat digelar.

Ayu menuruturkan, jika dari kemarin ada 3000 gedung dan sudah mendapat surat pemberitahuan untuk segera mengurus SLF, sehingga Pemkot sudah mengirimkan 700 surat pemberitauan sejak kemarin hingga hari ini.

Namun politisi perempuan Partai Golkar ini meminta kepada dinas terkait agar memilah datanya, yakni data Gedung baru dan Gedung lama.

“Cuma tadi kita menitik beratkan kepada gedung yang lama dan baru yang harus dipisah. Kalau gedung yang baru yang belum mengantongi SLF seharusnya tidak boleh beroperasi terlebih dahulu. Artinya, bangunan lama bukan hanya tidak memiliki SLF, tetapi perangkat SLF nya itu apa saja yang harus terpenuhi,” tandasnya.

Ayu menjelaskan, misalkan selama ini gedung yang lama tidak memiliki bak atau penampungan. Namun ada juga gedung lama yang ternyata telah memiliki sertifikat penghargaan dari dinas Pariwisata maupun lingkungan hidup.

“Salah satunya hotel Elmi. Artinya dia dari awal meski hotel lama tetapi tertib untuk menjaga keselamatan pengunjung,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya (DPRKPP) Reinhard Oliver mengatakan jika bangunan yang wajib SLF sudah diatur dalam perwali 14 tahun 2018

“Memang mulai tahun ini (2022) kita mulai sinergi teman teman dewan untuk menegakkan jadi kami sudah mendata sudah ada 2700 bangunan di surabaya wajib SLF dan itu mungkin bisa bergerak lagi,” ujar Reinhard Oliver

Karena itu, kata Reinhard, pihaknya sudah menegur sekitar 645 bangunan dan menargetkan bulan ini sudah selesai semuanya. “Dan nanti kita tindaklanjuti sesuai sanksi yang berlaku, jika memang dia tetap tidak mau mengajukan,” katanya saat dikonfirmasi.

Selain itu, Reinhard juga mengaku jika pihaknya terus gencar melakukan penertiban, namun juga memberikan proses kemudahan seperti revisi perwali.

“Semula 25 hari menjadi 12 hari proses kemudahannya. Untuk persyaratannya, lebih dipermudah dengan mempunyai kajian dengan tim ahli. Kalau memang berkenan, pemilik bangunan sendiri yang bertanggung jawab karena itu prosesnya menjadi mudah,” katanya.

Disinggung soal desakan jemput bola dari Komisi A DPRD Surabaya, Reinhard mengaku sepakat dan akan bersinergi dengan dewan. “Jemput bola ini kita sudah mulai tetapi dilakukan secara bertahap,” pungkasnya. (q cox, Irw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *