HukrimNasional

Dalam Satu Bulan, Polres Tanbu Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Narkoba dengan BB 164,92 gram

51
×

Dalam Satu Bulan, Polres Tanbu Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Narkoba dengan BB 164,92 gram

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Penangkapan terhadap delapan orang pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu berhasil mendapatkan barang bukti (BB) 164,92 gram, ini merupakan hasil keseluruhan dari giat sepanjang Juni 2022.

Kepada para awak media, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo menerangkan, sebanyak 4 orang tersangka kini sudah diamankan dalam tahanan Polres, dengan kepemilikan sabu masing – masing di atas 5 gram.

Adapun tersangka tersebut berinisial
R (22) yang merupakan warga Desa Madu Retno RT 08, RW 04 Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.

R sendiri saat ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu menguasai 2 paket sabu seberat 25,16 gram.

Tersangka ARL (28) warga Simpang Empat yang juga ditangkap atas kepemilikan barang Narkotika sebanyak 36 paket dengan total seberat 90,09 gram.

Kemudian dua tersangka, AH (29) warga jalan raya Batulicin Kecamatan Simpang Empat, serta H (31) warga desa Sejahtera rt 02 rw 01 dengan kepemilikan Narkotika 2 paket seberat 6,89 gram, dan tersangka S (37) warga desa saring sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah menguasai narkotika sebanyak 19 paket seberat 42,78 gram sabu.

Kasat Narkoba Kabupaten Tanah Bumbu IPTU Deny A Juniansyah menambahkan, semua tersangka yang ditangkap ini mereka adalah pengedar dan juga pemakai, karena ada sejumlah barang bukti (BB) yang ditemukan berupa uang jutaan rupiah, timbangan digital dan pipet hisap. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *