Jatim RayaPemerintahanPeristiwa

Kadis Kominfo Jatim Terima Audiensi Frontal Jatim, Bahas Tarif Transportasi Online

74
×

Kadis Kominfo Jatim Terima Audiensi Frontal Jatim, Bahas Tarif Transportasi Online

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, menemui perwakilan koalisi driver online Frontal Jatim, Selasa (2/8/2022) di kantornya.  Audiensi ini didasari oleh usulan para koalisi driver online tentang pemerataan tarif pada aplikasi transportasi online.

Dalam pertemuan ini, Kadis Hudiyono menyampaikan, bahwa terkait kewenangan dan kebijakan dari segala aplikasi merupakan kewenangan langsung dari Kementerian Kominfo RI. Sedangkan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur hanya mengemban tugas yang diberikan oleh pusat, yakni penguatan jaringan-jaringan yang ada di Jatim atau untuk mendukung program-program yang berjalan di wilayah Jatim.

“Maka solusinya adalah dengan menghubungi pihak pusat secara langsung. Kami akan memfasilitasi 5 orang dari tim Frontal Jatim agar bisa berkomunikasi dengan Kemkominfo RI untuk menyampaikan keluhan-keluhannya, baik itu keluhan terkait titik penjemputan/pengantaran dan lain hal yang dipermasalahkan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah nanti mendapat informasi dan solusi dari pihak pusat, maka akan diadakan pertemuan dengan pihak aplikator yang ada di Jatim untuk menyampaikan informasi dan keputusan dari Kemkominfo/Dirjen pusat.

Dalam pertemuan ini, Frontal Jatim membahas Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Menurut mereka, UU yang digunakan tersebut sudah expired, sehingga mereka ingin agar pemerintah/stakeholder ini bisa lebih mengawasi aplikator-aplikator apakah lolos izin atau ilegal karena perang tarif yang dirasakan menyulitkan pihak driver.

Ketua Frontal Jatim, Titto Ahmad berharap ada standar tarif yang jelas. Persaingan yang tidak sehat antar aplikasi online membuat tarif para driver online tidak merata. Ia mengusulkan adanya standar tarif dan diadakan batas-batas tarif yang jelas dari tarif yang terendah hingga tertinggi.

“Driver-driver online ini ingin dilibatkan sebagai pemangku kepentingan dalam penentuan standar tarif yang dipatok dalam aplikasi transportasi online selanjutnya agar tarif yang mereka dapat merata,” katanya. (Q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *