Pemerintahan

Terapkan Perwali No 78 Tahun 2022, Pemkot Surabaya Fasilitasi Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

86
×

Terapkan Perwali No 78 Tahun 2022, Pemkot Surabaya Fasilitasi Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengesahkan Perwali No 78 Tahun 2022. Perwali tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa Perwali No 78 Tahun 2022 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perwali tersebut telah ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2022.

“Jadi tahapan-tahapan (perkara) yang kita dampingi. Sedangkan untuk hasilnya, menjadi keputusan pihak pengadilan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (12/9/2022).

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, ada 3 jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi sebagaimana diatur dalam Perwali No 78 Tahun 2022. Yakni, perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.

“Yang bisa menerima bantuan hukum litigasi adalah tersangka atau terdakwa jika itu perkara pidana. Sedangkan untuk perkara perdata adalah pihak penggugat maupun tergugat,” kata Sidharta.

Ia membeberkan, bahwa pada prinsipnya, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, sifatnya diberikan bukan untuk perorangan. Melainkan bantuan hukum tersebut diberikan kepada lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang mendampingi MBR.

“Dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat, besarannya adalah Rp 5 juta,” jelasnya.

Dalam Pasal 2 Perwali No 78 Tahun 2022 dijelaskan, bahwa tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Hal itu terdiri dari identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.

Selanjutnya, Sidharta menjelaskan, bahwa permohonan bantuan hukum disampaikan oleh penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Sementara itu, pemberian bantuan hukum ini hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.

“Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali 78 Tahun 2022. Seperti di antaranya adalah penerima bantuan hukum adalah warga miskin,” pungkasnya. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *