Jatim RayaPeristiwa

Desak Porses Hukum Kasus Dugaan Penyelahgunaan Wewenang ADD, Warga Desa Janti Gelar Aksi di Kantor Kecamatan

80
×

Desak Porses Hukum Kasus Dugaan Penyelahgunaan Wewenang ADD, Warga Desa Janti Gelar Aksi di Kantor Kecamatan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Warga Desa Janti Kecamatan Tulangan melakukan aksi demo di halaman Kecamatan Tulangan. Aksi tersebut menindak lanjuti atas laporan secara tertulis melalui surat kaleng yang disampaikan oleh perwakilan warga masyarakat Desa Janti atas dugaan Kepala Desa Dan Perangkatnya dengan penyalahgunaan anggaran dana dari Sewa Tanah Kas Desa selama tahun 2016 sampai tahun 2022.

Keterangan ini disampaikan H.Surahman selaku ketua sekaligus kordinator aksi, kepada sejumlah wartawan yang meliput di lokasi.

“Aksi ini kami lakukan demi tegaknya hukum yang seadil adilnya, dan transparansi dalam penggunaan anggaran Sewa Tanah Kas Desa selama 6 tahun kepada masyarakat Janti khususnya,” ucap Korlap aksi. Kamis (15/9/2022)

Sesuai data yang dihimpun, kata dia, dari beberapa laporan Anggaran tersebut senilai Rp.565.000.000,-. Menurut keterangan dibagi bersama perangkatnya oleh kepala desa untuk keperluan pribadi. “Kalau memang dikembalikan secara utuh tentunya ada laporan secara terbuka dan kiranya di musyawarahkan bersama,” tambah Surahman.

Akhirnya beberapa perwakilan Aksi tersebut dipersilahkan masuk untuk kordinasi bersama Anggota Forkopimka dari Camat Tulangan Didik Widoyoko,S.Sos.M.MT, Komandan Koramil Tulangan Kapten Inf. H.Moh.Said, Kapolsek Tulangan AKP.A.Agung,GPW dan 5 orang perwakilan warga Desa ikut kordinasi diruangan Kantor Camat.

Usai pertemuan, Camat Tulangan Didik Widoyoko,S.Sos.M.MT mengatakan jika beberapa warga Desa Janti yang bersilahturahmi keKforkopimka, yang tujuannya mohon penjelasan proses yang sudah dilakukan.

“Dan kami sampaikan yang kami lakukan, kemudian, Alhamdulillah sudah ada pemahaman dari warga bahwa memang yang sudah kita lakukan sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan kita,khususnya,” terang Camat.

Terkait pertanyaan warga soal mekanisme dan prosesnya, jelas Camat, pihaknya bersama Polsek telah menjelaskan karena pihaknya  tidak bisa berandai – andai.

“Semua ada kewenangannya sendiri, karena itu ada yang menangani dibidangnya sendiri,itupun ada juga institusi sendiri, tentu kami tidak bisa ber andai-andai dalam prosesnya begini – begini,” ucap Camat.

Menurut Camat, persoalan akan dibawa ke ranah Hukum atau tidak, itu menjadi kewenangannya aparat penegak hukum. “Yang penting mekanisme sudah kami sampaikan, dan proses dikecamatan sudah kami lakukan semua di level pembinaan dan dikewenangan kami selaku camat itu hanya pembinaan,” pungkasnya (q cox, NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *