Jatim RayaPemerintahan

Gubernur Khofifah Bersama DPRD Jatim Sepakati Raperda P4GN, Pemberdayaan Ormas, Pengelolaan  Sampah Regional dan Kerjasama Daerah

103
×

Gubernur Khofifah Bersama DPRD Jatim Sepakati Raperda P4GN, Pemberdayaan Ormas, Pengelolaan  Sampah Regional dan Kerjasama Daerah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Provinsi Jatim  menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jl. Indrapura, Surabaya, (27/10).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Jatim Sahat Tua Simanjuntak bersama A. Iskandar dan seluruh fraksi di DPRD Provinsi menyetujui Raperda tersebut melalui pendapat akhir yang kemudian dilakukan pengambilan keputusan .

Selanjutnya, Gubernur Khofifah bersama Wakil Ketua DPRD Jatim A. Iskandar dan Sahat Tua Simanjuntak melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap empat raperda yang akan menjadi perda.

Gubernur Khofifah mengatakan, Keempat Raperda yang disepakati tersebut yaitu fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pengelolaan sampah regional dan kerjasama daerah.

Keempat Raperda ini merupakan usulan dari DPRD dan tahap pembahasannya telah dimulai pada saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap masing-masing Raperda tersebut.

Dalam pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan serangkaian pembahasan, studi komparasi, dan pengayaan materi serta konsultasi dengan pemerintah pusat, hingga lahirnya keputusan DPRD yang disepakati dalam paripurna. “Akhirnya pada hari ini Keempat Raperda dimaksud dapat disetujui bersama antara DPRD Provinsi dan Pemprov Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Secara khusus, Gubernur Khofifah menjelaskan terkait Raperda tentang Fasilitasi P4GN, Pemprov Jatim berkomitmen untuk meminimalkan angka penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Jatim. Namun perlu adanya aturan secara tegas misalnya saja mengenai intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, dan/atau pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha, dan satuan pendidikan yang belum diatur secara tegas.

Lebih lanjut terkait Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, sampai dengan saat ini organisasi kemasyarakatan dengan segala bentuknya telah hadir, tumbuh, dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Peran dan rekam jejak organisasi kemasyarakatan yang telah berjuang secara ikhlas dan sukarela tersebut mengandung nilai sejarah dan merupakan aset bangsa yang sangat penting bagi perjalanan bangsa dan negara,” urainya.

Gubernur Khofifah menambahkan, pada ketentuan Pasal 40 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013, dinyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup organisasi kemasyarakatan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemprov dan DPRD Provinsi Jawa Timur berkomitmen mengambil peran dan tanggung jawab dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan melalui penyediaan regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. “Dengan Peraturan Daerah ini diharapkan organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur dapat lebih berkinerja, mandiri, dan memiliki kepastian terhadap keberlangsungannya,” tegasnya.

Menurutnya, Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional yang disepakati hari ini merupakan sebuah upaya bersama bahwa pengelolaan sampah di Jatim sampai dengan saat ini masih menjadi masalah bersama.

Beberapa permasalahan terkait pengelolaan sampah jelas Khofifah, antara lain mengenai keterbatasan lahan di perkotaan, keterbatasan biaya operasional dan manajerial, keterbatasan teknologi, dan beban pengelolaan yang terus meningkat, timbulan sampah yang terus meningkat. Serta, adanya keterbatasan armada pengangkut, keterbatasan sumber daya manusia, hingga kelembagaan pengelolaan sampah regional itu sendiri.

“Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam bidang pengelolaan sampah meliputi penanganan sampah di TPA/TPST dan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional,” terangnya.

Selain untuk melaksanakan kewenangan tersebut, penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur dimaksudkan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo -Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur.

“Atas berbagai pertimbangan, sangatlah tepat dibentuk peraturan daerah yang baru untuk menyempurnakan peraturan daerah yang saat ini berlaku sehingga diharapkan menjadi pedoman yang lebih lengkap dan efektif mengatasi permasalahan pengelolaan sampah ke depan yang lebih baik,” tuturnya.

Sedangkan, Raperda tentang Kerja Sama Daerah yang disepakati, Ia menuturkan bahwa Jatim sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia memiliki beban tugas yang besar untuk memajukan daerah dan masyarakatnya. Kemajuan ini tidak akan optimal tanpa disertai percepatan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakatnya.

Pembentukan Perda tentang Kerja Sama Daerah merupakan hal yang penting mengingat Prov. Jatim memerlukan percepatan dalam pembangunan yang bertumpu pada fleksibilitas dalam pelaksanaan kerja sama daerah, agar pemenuhan hak rakyat melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara cepat, tepat, terpadu, dan berkesinambungan.

“Kami sampaikan terima kasih dan harapan bahwa dengan ditetapkannya empat Raperda ini kedepannya regulasi mengenai fasilitasi P4GN, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pengelolaan sampah regional dan kerja sama daerah, dapat dilaksanakan secara efektif untuk mengatasi permasalahan yang selama ini belum terselesaikan,” pungkasnya. (Q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *