SURABAYA (Suarapubliknews) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggagas agar suporter Persebaya yang lekat disapa Bonek memiliki badan hukum. Hal itu sebagaimana merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dimana UU tersebut salah satu mengatur tentang hak kewajiban dan perlindungan suporter.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi usai menggelar pertemuan bersama di ruang kerja Balai Kota Surabaya, Selasa (14/2/2022) lalu. Pertemuan bersama ini diikuti oleh perwakilan Bonek dari tiap tribun, manajemen Persebaya Surabaya, dan kepolisian.
“Nanti setelah ini teman-teman Bonek akan mengajak semuanya, senior Bonek, senior Persebaya untuk menuju ke sana. UU Nomor 11 Tahun 2022 itu harus punya organisasi dan berbadan hukum. Nah ini waktunya kita berbenah,” kata Wali Kota Eri Cahyadi usai pertemuan.
Wali Kota Eri Cahyadi meyakini, bahwa masing-masing perwakilan tiap tribun yang hadir dalam pertemuan adalah orang-orang hebat. Makanya, ia optimis, dengan orang-orang hebat itu, Bonek ke depan bisa memiliki badan hukum dan menjadi lebih baik lagi.
“Kita akan berjalan itu dalam tahapan-tahapan. Insyaallah beliau-beliau (perwakilan tiap) tribun ini dan kita semua akan segera menciptakan sesuatu yang baru untuk Bonek. Sehingga Bonek kemanusiaan akan terlihat, Bonek sholawat-nya akan terlihat, Bonek penuh dengan sosial, guyub rukun terlihat,” ujar Cak Eri, panggilan akrabnya.
Sebab, Cak Eri berharap, jangan sampai ke depan hanya karena perbuatan dari satu atau dua oknum, sehingga seluruh nama Bonek menjadi tercemar. Karena, ia meyakini, seorang Bonek sejati tidak akan pernah melakukan hal tak terpuji yang justru merugikan masyarakat.
“Kami bukan seperti itu. Saya bicara di sini bukan sebagai wali kota, tapi sebagai orang Surabaya, sebagai Bonek Surabaya yang akan selalu menjaga nama Kota Surabaya dan Persebaya,” jelasnya.
Di waktu yang sama, Koordinator Green Nord, Husein Ghozali mengungkapkan, bahwa pertemuan bersama Wali Kota Eri Cahyadi dan perwakilan manajemen Persebaya bertujuan untuk mencari formulasi bersama agar rekan-rekan Bonek ke depan menjadi lebih baik.
“Bagaimana Bonek tetap pada porsinya mendukung Persebaya, menjaga nama Persebaya, menjaga nama baik Surabaya dan Bonek itu sendiri, bukan merusak nama baik Persebaya dan Bonek-nya. Wali Kota memfasilitasi itu bagaimana ke depannya agar lebih baik,” kata Cak Cong, sapaan lekatnya.
Selain itu, Cak Cong juga mengatakan, bahwa wacana mendirikan badan hukum bagi Bonek tentu harus melalui kajian lebih dalam. Meski amanah tersebut sebenarnya telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Karena sesuai amanah UU Nomor 11 tahun 2022 Pasal 54, suporter harus berbadan hukum. Ini masih dikaji sama temen-teman. Bentuknya apa, apa memang perlu pembuatan badan hukum itu sendiri untuk Bonek,” terangnya.
Meski begitu, ia menilai jika wacana pendirian badan hukum bagi Bonek bisa menimbulkan pro dan kontra. Karena menurutnya, di dalam Bonek terdapat banyak kelompok yang memiliki pemikiran dan keinginan tidak sama.
“Karena di dalam Bonek ada yang ingin lebih baik, ada yang ingin tetap adanya. Kita menghormati itu, kita belum ingin bahas itu karena kita kembalikan kepada teman-teman di internal masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pertemuan bersama dengan Wali Kota Eri Cahyadi juga sebagai respon atas peristiwa yang terjadi di Kota Semarang pada Rabu (8/2/2023) lalu. Dimana saat itu sejumlah suporter yang memakai atribut Persebaya melakukan aksi tak terpuji, sehingga membuat nama Bonek tercemar di media sosial.
“Makanya kami atas kejadian itu berinisiatif bertemu dengan semua tribun dan diterima oleh Pak Wali Kota. Ayolah kita jaga nama baik Surabaya, kalau anda merasa Bonek atau Persebaya, tidak akan mungkin merusak nama baik itu,” pungkasnya. (*)