TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Jajaran Satpol PP Damkar Pemkab Tanha Bumbu (Tanbu) kembali melakukan penyitaan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Satui Selasa (08/05) kemarin.
Giat ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor di kantor Satpol PP setempat.
“Minuman beralkohol itu kami sita kerena berdasarkan laporan masyarakat, ada pihak yang mengedarkannya tanpa ijin. Dengan sigap kami langsung turun untuk mengamankan barang tersebut,” kata Danru Satpol PP Supiansyah.
Dia mengatakan, pemilik warung itu berinisial Tj, namun pada saat pengamanan barang bukti tersebut, pemiliknya tidak berada di tempat.
“Toko itu hanya di jaga pembantunya, namun kami tetap memproses dan ratusan barang itu langsung kami angkut ke Kantor Satpol PP,” tegasnya.
Disaat yang sama, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah wanita yang di duga sebagai pemandu lagu di salah satu karoeke di Kecamatan Satui.
“Dalam beberapa hari ini kami sudah mengamankan sejumlah minuman beralkohol dan wanita yang diduga sebagai wanita penghibur. Mereka kami serahkan kepada pihak Dinsos setempat dan minuman yang tak berijin itu siap untuk di musnahkan,” pungkasnya.(q cox/Imran)