Jatim Raya

Tidak Terbukti Melanggar Aturan Pilkada, Kasus Rampak Barong Trenggalek “Selesai”

98
×

Tidak Terbukti Melanggar Aturan Pilkada, Kasus Rampak Barong Trenggalek “Selesai”

Sebarkan artikel ini

TRENGGALEK (Suarapubliknews.net) – Laporan Tim Sukses Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak kepada ke Panwaslu Trenggalek terkait acara Rampak Barong, akhirnya rontok. Plt. Bupati Mohammad Noer Arifin tidak terbukti melanggar pidana Pilkada 2018.

Kepastian itu setelah Panitia Rampak Barong menerima surat dari Panwaslu Trenggalek, Rabu (13/6/2018). “Saya mengucap syukur, alhamdullilah atas putusan itu. Akhirnya, kebenaran sungguh terungkap,” kata Arifin.

Surat dikeluarkan Selasa 12 Juni 2018, dan ditandatangani Ketua Panwaslu Trenggalek, Agus Trianta. Dalam surat tertera status temuan, “Tidak memenuhi pidana pemilihan. Kesimpulan pembahasan, memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan,” tulis Agus Trianta di surat itu.

Acara Rampak Barong digelar 31 Mei 2018 untuk menyambut Hari Lahir Pancasila. Acara digelar sore, sekaligus untuk ngabuburit, sambil menunggu waktu buka puasa.

Barong adalah kesenian tradisional warga di pesisir Selatan, yang menjadi simbol kalahnya nafsu angkara murka dengan sikap ksatria. Rampak barong itu memecahkan Rekor Muri.

Penyelengara acara DPD Taruna Merah Putih Jawa Timur, diketuai Mohammad Noer Arifin. Kerja kepanitiaan juga melibatkan PDI Perjuangan Trenggalek. Karena Taruna Merah Putih adalah organisasi kepemudaan di bawah PDIP.

Acara itu dihadiri Calon Wakil Gubernur Puti Guntur Soekarno, yang tampil memberikan pidato tentang penguatan kebudayaan lokal di Jawa Timur.

Namun, Tim Kampanye Khofifah-Emil Dardak melalui Bambang Eko Soetarjo melaporkan kegiatan itu ke Panwaslu Trenggalek. Tuduhan, pelanggaran pidana Pilkada Jawa Timur.

Dalam laporan mereka, menuding Plt. Bupati Trenggalek Mohammad Noer Arifin tidak cuti. Lalu, memanfaatkan fasilitas negara, penyalahgunaan wewenang dengan mengatasnamakan Pemkab Trenggalek, dan melibatkan anak-anak.

Setelah melalui pemeriksaan, Panwaslu Trenggalek menemukan: Plt. Bupati Mohammad Noer Arifin terbukti cuti. Lalu, pemakaian stadion dilakukan dengan sewa. Juga tidak terbukti melibatkan peserta yang masih berusia anak-anak.

Kemudian, pemakaian logo Trenggalek di 10 sertifikat peserta, telah ditarik panitia, sebelum pelaporan Tim Khofifah-Emil. Diganti dengan sertifikat baru.

“Lha iya, Pak Arifin itu pejabat yang begitu baik. Dermawan. Bahkan, program pemerintahan, tidak jarang Pak Arifin ikut gotong-royong membiayai. Begitu kok dituduh macam-macam,” kata Doding Rahmadi, Ketua DPC PDIP Trenggalek.

PDIP, kata dia, menilai Tim Kampanye Khofifah-Emil Dardak telah kehilangan cara untuk bergerak kreatif, membangun dukungan. “Sehingga yang dicari-cari lubang kesalahan pihak lain. Sayangnya mereka asal tuduh. Jadinya begini, kasus ditutup Panwaslu karena tidak terbukti,” kata Doding. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *