Jatim RayaPemerintahan

Raperda RTRW Jatim Tahun 2023-2043 Disetujui, Jaminan Kepastian Rencana Pengembangan Wilayah, Investasi dan PSN di Jatim

145
×

Raperda RTRW Jatim Tahun 2023-2043 Disetujui, Jaminan Kepastian Rencana Pengembangan Wilayah, Investasi dan PSN di Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim.

Persetujuan bersama antara Gubernur Jatim dan DPRD Jatim tentang penetapan rancangan Perda tentang RTRW Prov. Jatim Tahun 2023-2043 ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur Khofifah dengan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan Anwar Sadad.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan dengan ditetapkannya Perda RTRW Jatim 2023-2043 ini, pihaknya optimis akan menjadi titik awal memberikan kepastian dan jaminan untuk investasi dan proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Timur.

“Karena investasi dan proyek strategis nasional di Jawa Timur sangat bergantung dengan terbitnya Perda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Selain itu juga akan menjadi acuan rencana pengembangan suatu kawasan di Jatim,” katanya.

Ia menyampaikan penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang mengintregasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat.

“Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujarnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan untuk merealisasikan tujuan tersebut perlu dirumuskan kebijakan terkait pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya, juga penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.

“Selain perubahan integrasi ruang wilayah, pada Perda RTRW Jatim ini juga ada beberapa perubahan seperti struktur ruang sistem permukiman, struktur ruang sistem transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, prasarana umum lainnya, substansi pola ruang seperti kawasan lindung dan kawasan budi daya,” jelasnya.

Raperda usulan Pemprov Jatim ini telah melalui tahapan panjang diantaranya penyusunan, pembahasan untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara Gubernur Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur, penyampaian kepada Menteri ATR/BPN untuk dilakukan pembahasan linta sektor, penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN yang telah ditindaklanjuti.

Tahapan selanjutnya persetujuan bersama Gubernur Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang penetapan Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, dan harus melalui evaluasi Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 dari Kementerian Dalam Negeri sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.

“Tahapan tersebut telah dilalui dengan terstruktur, terpantau dan terkontrol serta terkomunikasikan dengan baik dan intens antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pansus DPRD Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat diselesaikan sesuai harapan bersama. Setelah ini Raperda RTRWP akan segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” imbuhnya.

Di akhir, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah dijalin utamanya kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya kepada Pansus DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai pembahas atas Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043.

Ia berharap ditetapkannya Raperda RTRW Prov. Jatim menjadi Perda dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, makmur, dan sejahtera. “Perda RTRW Jatim ini nantinya akan menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda RTRW Kabupaten dan Kota,” pungkasnya. (q cok, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *