SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Mulai 1 Juli 2018 tarif beberapa kereta api (KA) ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian berupa pemberlakuan tarif parsial.
Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
“Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA di mana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat,” katanya dalam keterangan pers.
Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi. Untuk KA-KA yang melewati wilayah Daop 8 Surabaya terdapat 8 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif.
Misalnya untuk perjalanan dengan KA Logawa dari Stasiun Purwokerto ke Stasiun Surabaya Gubeng, sebelum 1 Juli 2018 tarif diberlakukan sebesar Rp74.000,-. Per 1 Juli 2018, sesuai Permenhub No. 31/2018, karena jarak Purwokerto-Surabaya Gubeng 475 km (kurang dari 502 km), maka penumpang hanya harus membayar sebesar Rp70.000,-.
“Khusus penumpang yang terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA,” tandas Gatut.
Berikut daftar KA-KA PSO yang mengalami penyesuaian: