Hukrim

Ahli “Rontokkan” Dalil Kuasa Tergugat di Sidang Gugatan Perdata RUPSLB Empire Palace

15
×

Ahli “Rontokkan” Dalil Kuasa Tergugat di Sidang Gugatan Perdata RUPSLB Empire Palace

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan Trisulowati alias Chinchin (mantan direktur utama) PT Blauran Cahaya Mulia terhadap pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Gunawan Angka WIdjaja (komisaris).

Menurut Chinchin, RUPS yang digelar Gunawan Cs pada 1 September 2016 lalu tersebut dianggap non prosedural. Sidang diruang Cakra PN Surabaya kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat, Rabu (21/2/2018).

Dalam keterangannya, ahli Prof DR Nindyo Pramono, dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini membeberkan terkait aturan serta kewajiban penyelenggara RUPS untuk melakukan pemanggilan terhadap para pihak berkompeten selambat-lambatnya 14 hari sebelum RUPS digelar tanpa memperhitungkan tanggal panggilan RUPS dan tanggal penyelenggaraan RUPS.

“Pemanggilan bisa dilakukan melalui surat tercatat dan iklan pada surat kabar. Dan apabila pemanggilan tersebut melalui mekanisme surat tercatat semestinya dikirimkan lewat pos dan harus ada bukti pengiriman,” terang ahli.

Hal ini dimanfaatkan oleh Anthony Djono, salah satu anggota tim kuasa hukum dari penggugat untuk mempertegas keabsahan mekanisme pemanggilan tersebut.

Anthony antusias untuk memperdalam penjelasan soal ini, karena pihaknya yakin bahwa mekanisme yang telah dilalui oleh Gunawan Cs soal pemanggilan RUPS menyalahi aturan.

Alhasil, jawaban ahli mendukung keyakinan pihak penggugat. Menurut ahli, kalau panggilan RUPS tanggal 18 Agustus 2016, maka sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas, RUPS baru dapat diselenggarakan paling cepat tanggal 2 September 2016.

“Oleh karenanya, menurut kami keterangan di atas sudah cukup untuk membatalkan RUPSLB PT Blauran Cahaya Mulia, karena diselenggarakan tanggal 1 September 2016, sedangkan Panggilannya baru dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2016,” ujar Anthony.

Selain itu, menurut ahli RUPSLB merupakan ajang kesempatan bagi direksi membela diri atas tudingan miring komisaris atas kinerjanya. Sedangkan upaya penghalangan direksi untuk mengikuti RUPS, bisa dikatakan bahwa hal itu merupakan upaya tidak memberi kesempatan kepada direksi untuk membela diri.

“Apabila bisa dibuktikan bahwa upaya penghalangan tersebut sengaja dilakukan, hal itu sebagai upaya tidak memberikan kesempatan kepada direksi untuk membela diri,” terangnya.

Begitupun dengan Nizar Zikri, anggota tim kuasa hukum penggugat yang lain, juga berhasil mendapatkan jawaban positif dari keterangan ahli. Pengacara muda lulusan Universitas Airlangga ini pada pertanyaannya memperumpamakan apabila ada sebuah perusahaan yang tidak pernah mengalami kerugian, namun tiba-tiba direksi diberhentikan dengan alasan yang tidak wajar atau mendasar, apakah itu bisa dikatakan non prosedural, tanya Nizar.

“Alasan tidak wajar harus dibuktikan dengan menkanisme audit oleh auditor. Disitu diketahui perusahaan dalam kondisi merugi atau tidak. Dan apabila kondisi perusahaan tidak merugi, namun direksi tetap diberhentikan, direksi bisa membela diri melalui RUPS,” jawab ahli.

Saat dikonfirmasi usai sidang, berdasarkan hasil sidang kali ini, kuasa hukum penggugat makin yakin atas dikabulkannya gugatan yang pihaknya ajukan.

“Jadi setelah mendengar keterangan ahli yang diajukan lawan (tergugat, red) tadi, kami semakin optimis gugatan kami akan dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya,” optimis Anthiny Djono.

Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata atas pelaksanaan RUPSLB yang digelar Gunawan Cs melalui PN Surabaya.

Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. (q cox)

Foto: Tampak Prof DR Nindyo Pramono, dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta saat dihadirkan sebagai ahli oleh pihak tergugat di PN Surabaya, Rabu (21/2/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *